Belanja Laptop BGN Hingga Rp1,1 Triliun Disorot, Melawan Instruksi Kemenkeu?

REKAYOREK.ID ​Kontroversi mengenai dana pengadaan alat teknologi di Badan Gizi Nasional (BGN) kini memasuki babak baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan sempat tidak menyetujui usulan anggaran untuk pengadaan komputer yang diajukan BGN bagi tahun anggaran 2025.

​Alih-alih mematuhi instruksi Menteri Keuangan Purbaya, temuan terkini justru mengungkap adanya transaksi skala besar untuk laptop dan tablet dengan nilai yang luar biasa oleh lembaga pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

​Uchok Sky Khadafi, selaku Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), berpendapat bahwa penolakan dari Kemenkeu tidak diimplementasikan secara tegas. Terdapat indikasi upaya manipulasi nomenklatur anggaran dengan mengganti diksi “komputer” menjadi perangkat elektronik lain seperti laptop atau tablet.

​“Kalau memang sudah ditolak, kenapa tetap ada pengadaan? Ini patut diduga ada permainan nomenklatur,” ujar Uchok dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/ 2026).

​Kritik pedas pun tertuju pada jajaran petinggi BGN yang dinilai tetap melanjutkan pembelanjaan perangkat secara masif seakan-akan kebal terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

​Persoalan ini berlanjut hingga tahun 2026, di mana BGN kembali mengalokasikan dana sebesar Rp14,8 miliar untuk pengadaan laptop berukuran 14 inci, meskipun detil jumlah unit yang dibeli tidak dipublikasikan ke publik.

​Menurut analisis Uchok, nominal-nominal tersebut dianggap tidak wajar dan memiliki risiko merugikan keuangan negara dengan taksiran mencapai Rp1,1 triliun.

​Uchok memaparkan bahwa apabila pengadaan barang tersebut terbukti menyimpang dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disahkan Menteri Keuangan, maka pihak BGN terancam melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

​“Ini bukan sekadar soal belanja, tapi menyangkut penyalahgunaan wewenang dan prosedur anggaran. Kalau terbukti, konsekuensinya serius,” tegas Uchok.

​Munculnya kasus ini memicu gelombang desakan agar otoritas terkait bersikap transparan mengenai rincian pengadaan di tubuh BGN, mulai dari spesifikasi teknis, proses tender, hingga dasar hukum di balik modifikasi nomenklatur anggaran tersebut.

​Masyarakat saat ini tengah menanti penjelasan resmi, baik dari pihak Kementerian Keuangan maupun Badan Gizi Nasional, guna memberikan klarifikasi atas dugaan skandal anggaran yang tengah menjadi sorotan ini.

Berdasarkan catatan CBA, sepanjang 2025 BGN menggelontorkan anggaran jumbo untuk pengadaan perangkat:

1. Laptop untuk 32.000 orang senilai Rp544 miliar (sekitar Rp17 juta/unit).

2. Tablet untuk 30.000 orang senilai Rp510,1 miliar (sekitar Rp17 juta/unit).

3. Tambahan 5.000 unit laptop dengan nilai Rp120 miliar (Rp24 juta/unit).

4. Pengadaan 400 unit laptop oleh kantor pusat senilai Rp10,8 miliar (Rp27 juta/unit).@