Cegah Perbudakan Modern, Revisi UU Ketenagakerjaan agar Tak Semua Pekerjaan Bisa Outsourcing

REKAYOREK.ID Revisi UU Ketenagakerjaan didorong ke depannya agar tidak semua pekerjaan bisa dioutsourcingkan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, dalam rapat panitia kerja atau Panja Revisi UU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ashabul mengungkapkan, pihaknya belum lama ini menerima aspirasi dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang menekankan bahwa sejak berlakunya UU Cipta Kerja, batasan core non-core dihapus, sehingga semua jenis pekerjaan dapat di-outsourcing.

“Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan ‘perbudakan modern’. Sehingga perlu adanya jenjang karir yang jelas bagi pekerja outsourcing tanpa mengurangi kesempatan kerja mereka,” ujarnya.

Terkait upah minimum, kata Ashabul, ASPIRASI juga mengusulkan hadirnya Upah Minimum Nasional (UMN) agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan antar wilayah.

“Dengan contoh sederhana: harga kebutuhan pokok seperti Indomie di Jakarta dan Jogja tidak jauh berbeda, namun upah pekerjanya berselisih cukup jauh,” ungkapnya.

Politisi PAN ini juga menyoroti fakta bahwa sejak PP No.78/2015 terbit, 60 komponen KHL hilang, sehingga kenaikan upah tidak lagi mencerminkan kebutuhan hidup riil.

“Tahun 2021 misalnya, upah hanya naik 1%, sementara harga kebutuhan pokok naik hingga 20%,” katanya.

Sebab itu, Komisi IX DPR mendorong hadirnya kebijakan pengupahan yang lebih manusiawi, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.@