REKAYOREK.ID Lembaga antirasuah (KPK) melakukan pemanggilan terhadap tokoh pengusaha tembakau asal Madura, H. Khairul Umam atau yang lebih dikenal sebagai Haji Her.
Kehadiran Haji Her dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi mendalam terkait dugaan pelanggaran dalam administrasi cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pertemuan tersebut digelar di markas besar KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Kamis (9/4/2026). Tim penyidik memfokuskan penyelidikan pada detail teknis serta langkah-langkah yang ditempuh Haji Her guna memperoleh legalitas cukai bagi lini bisnisnya.
Melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menyatakan sedang mencocokkan realitas operasional di lapangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah digariskan oleh DJBC.
“Penyidik mendalami bagaimana saudara HR dalam melakukan pengurusan cukai. Bagaimana mekanisme di lapangan, apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai atau tidak,” ujar Budi di Jakarta pada awak media, Jumat (10/4/2026).
Penyelidikan ini ternyata merembet ke berbagai entitas bisnis rokok lainnya. Budi mengindikasikan bahwa distribusi produk dan keabsahan perolehan pita cukai menjadi poin krusial dalam radar KPK. Mengingat peran vital cukai sebagai alat kendali negara, pengusutan ini berpotensi melebar ke jenis barang kena cukai lainnya di luar sektor pertembakauan.
Usai menjalani proses pemeriksaan yang memakan waktu sekitar empat jam, Haji Her memberikan pernyataan kepada pers. Ia mengaku dicecar pertanyaan mengenai sejauh mana dirinya mengenal para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di lingkungan DJBC.
“Ditanya kenal tidak dengan tersangka-tersangka itu, saya jawab tidak kenal,” ujarnya kepada wartawan.
Di tengah ketegangan pemeriksaan, sempat muncul momen selingan saat tim penyidik menanyakan tempat tinggal Haji Her selama berada di Jakarta.
“Nginep di mana? Di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang,” katanya.
Meski sempat berseloroh, pengusaha ini bersikap tertutup ketika awak media mencoba mengonfirmasi lebih jauh soal detail permasalahan pita cukai yang menjadi inti perkara.
“Nggak tahu saya, nggak tahu soal-soal itu,” tegasnya.
Perkembangan Penyidikan Kasus Suap DJBC
Dalam rangkaian kasus yang sama, lembaga antirasuah ini telah mengamankan aset berupa mobil dan uang tunai senilai 78 ribu Dolar Singapura (setara lebih dari Rp1 miliar) dari seorang ASN Bea Cukai.
Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan kasus suap impor yang melibatkan lingkaran pejabat internal dan pelaku usaha.
Sebelumnya, pada akhir Februari 2026, KPK resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Tersangka diduga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menginstruksikan pembersihan sebuah safe house. Namun, penyidik berhasil menemukan koper berisi uang Rp5,19 miliar di lokasi berbeda di kawasan Ciputat.
Kasus ini sendiri berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari yang menyeret enam orang tersangka. Mereka terdiri dari pejabat tinggi di lingkungan P2 DJBC, seperti Rizal (mantan Direktur P2) dan Sisprian Subiaksono, hingga pihak swasta dari perusahaan Blueray. Total bukti yang disita mencapai angka fantastis, yakni Rp40,5 miliar, emas batangan seberat 5 kg, serta jam tangan mewah.
Modus operandi yang terendus adalah adanya “main mata” sejak Oktober 2025 untuk memanipulasi parameter pemeriksaan barang. Alhasil, barang-barang milik Blueray diduga bisa melenggang masuk tanpa melalui pengecekan fisik, yang memicu potensi masuknya barang ilegal maupun tiruan ke pasar domestik. Sebagai timbal balik, oknum pejabat diduga menerima setoran rutin bulanan sejak akhir tahun 2025.@