Ini REK, Naskah Lengkap RUU Pajak Sembako yang Bocor

Usai pemerintah mewacanakan mengenakan pajak pertambahan nilai alias PPN terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako melalui draf RUU Perubahan Kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Media Sosial (Medsos) Twitter diramaikan oleh tagar #RezimBangkrut.

REKAYOREK.ID Tagar #RezimBangkrut memuncaki trending atau paling banyak diperbincangkan oleh para netizen di Twitter. Diskusi publik pun bisa terjadi, meskipun kacaunya bukan main. Seperti biasa, ada yang pro, ada yang kontra.

Salah satu media sosial Twitter yang menjadi rujukan adalah Yustinus Prastowo, staf khusus menteri keuangan bidang komunikasi strategis ini pembawaanya kalem. Twetnya datar. Intonasi dan gaya penyampaiannya yang runtut, enak untuk disimak.

Yustinus tidak pula mudah terpancing. Ia memberi kesan akomodatif. Tapi berhasil menyampaikan misinya. Tanpa ada kesan menggurui. Melalui akun Twitter-nya, @prastow, ia tak membantah mengenai kemungkinan pemungutan PPN sembako.

“Tentu saja ini tantangan: peluang dan ruang masih besar, maka perlu dipikirkan ulang mulai sekarang. Ini pertimbangan pentingnya,” ujar Yustinus.

Beberapa negara juga diketahui melakukan penataan ulang sistem PPN baik melalui perluasan basis pajak serta penyesuaian tarif. Yustinus mencatat, ada 15 negara yang menyesuakan tarif PPN untuk membiayai penanganan pandemi. Rata-rata tarif PPN di 127 negara adalah 15,4 persen. Sementara, tarif PPN di Indonesia cenderung lebih rendah, yakni 10 persen.

“Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik,” kata Yustinus.

Berikut adalah naskah lengkap Draft RUU KUP yang beredar. Naskah yang didapat redaksi rekayorek.id ini ditampilkan dalam format pdf, tanpa perubahan.

pajak sembakosri mulyani
Komentar (0)
Tambah Komentar