Jaksa Pastikan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Tipu Gelap Bisnis Tambang Nikel

REKAYOREK.ID Vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Venansius Niek Widodo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak akan menghentikan langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar, pihak Kejari Tanjung Perak memastikan akan menempuh kasasi atas vonis bebas atas terdakwa Venansius yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

“Kami pasti kasasi,” kata Zulfikar, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Ni Made Purnami tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi Soewondo Basuki selaku korban, yang telah dirugikan sebesar Rp 63 miliar akibat perbuatan terdakwa Venansius.

“Soal materi kasasi belum bisa kami tidak bisa menyampaikan dulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (10/11) kemarin, majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menjatuhkan vonis onslagh, meski dalam pertimbangannya perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.

Berikut kutipan amar putusannya:

1. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum;
3. Memulihkan keadaan terdakwa dalam keadaan semula;
4. Menyatakan barang bukti terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2000 kepada negara.

Perkara yang divonis majelis hakim Ni Made Purnami ini adalah perkara kedua yang dihadapi Venansius. Sebelumnya, pada perkara pertamanya, Ia telah diganjar vonis 5 bulan penjara atas laporan Santoso Prayogo dan Indra Winata. Kedua korban ini mengalami kerugian dengan total Rp 350 miliar.

Selain dua perkara itu, Venansius juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tipu gelap ke 3 yang dilaporkan Rudy Effendy Oei, dengan nilai kerugian sebesar Rp 78 miliar.

Sedangkan di perkara ke 4 yang juga masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Venansius diadili atas laporan tipu gelap yang dilayangkan Arief Suharsa. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.[]

penggelapanpenipuanPN Surabaya
Komentar (0)
Tambah Komentar