​Museum vs Pegadaian: Menguji Benteng Pertahanan Sejarah

REKAYOREK.ID ​Insiden pencurian maupun kebakaran di museum merupakan paradoks yang menyedihkan. Sebagai institusi yang didedikasikan untuk menjaga memori kolektif bangsa, museum idealnya menjadi zona paling steril dan aman bagi artefak sejarah yang tak ternilai harganya.

​A. Hermas Thony, seorang penggiat cagar budaya dari Surabaya, menekankan bahwa museum seharusnya berfungsi sebagai garis pertahanan terakhir dalam hal konservasi dan proteksi.

Menurutnya, standar keamanan sebuah museum wajib melampaui sistem pengamanan di lembaga pegadaian manapun.

​A. H. Thony (kiri) dan Nanang Purwono (kanan) di museum Bahari Jakarta. Foto: par

 

​Ironisnya, realitas di lapangan berkata lain. Kebakaran hebat yang melanda Museum Nasional Indonesia (Museum Gajah) pada September 2023 menjadi bukti nyata betapa rapuhnya sistem proteksi museum kita saat ini.

​Menyongsong pembukaan kembalinya pada Oktober 2024, peningkatan standar fasilitas dan keamanan menjadi harga mati. Hal ini tidak hanya berlaku untuk museum di ibu kota, tetapi juga seluruh museum daerah agar benar-benar mampu menangkal risiko kriminalitas maupun bencana api.

​Rentetan musibah ini harus dipandang sebagai peringatan dini (alarm) bagi pemerintah. Investasi besar pada teknologi keamanan serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia merupakan kebutuhan mendesak yang nilainya setara dengan upaya pengadaan koleksi itu sendiri.

​Dampak dari kelalaian ini sangat fatal. Jika kita berkaca pada tragedi di Museum Nasional beberapa waktu lalu, kerugiannya bersifat permanen; ratusan fragmen sejarah bisa hilang dalam sekejap tanpa bisa tergantikan.

​Memperkuat pertahanan museum memerlukan sinergi antara teknologi—seperti CCTV dan sensor asap—dengan manajemen risiko yang ketat, mulai dari audit instalasi listrik hingga pembatasan interaksi fisik pengunjung terhadap koleksi sensitif.

​Museum Bahari yang berkonstruksi kayu. Foto: ton

Thony juga menyoroti kerentanan bangunan museum itu sendiri. Contohnya pada Museum Nasional dan Museum Bahari, ancaman tidak hanya mengintai artefaknya, tetapi juga fisik bangunannya yang merupakan cagar budaya peninggalan era VOC dengan material kayu yang sangat rentan terbakar.

​Dalam kritiknya, Thony mencoba menyandingkan museum dengan mekanisme operasional di lembaga pegadaian sebagai komparasi sistem perlindungan aset.

​Sebagai BUMN, Pegadaian beroperasi dengan dasar hukum yang ketat untuk menjamin keamanan aset nasabah. Ada tanggung jawab finansial dan hukum yang mengikat ketika barang bergerak maupun tidak bergerak dititipkan sebagai jaminan pinjaman.

​Logikanya sederhana: jika Pegadaian saja sangat waspada karena memikul tanggung jawab hukum atas barang milik warga, mengapa museum tidak bisa lebih ketat? Kebakaran di Pegadaian akan memicu gugatan massal, lalu bagaimana dengan pertanggungjawaban atas hilangnya artefak sejarah yang nilainya jauh melampaui materi? @PAR/nng