Pendidikan dalam Cengkeraman Populisme: Saat Kesejahteraan Pendidik Dikesampingkan

Oleh: M. Naufal Zafilul K.

PENDIDIKAN merupakan fondasi utama dalam mengembangkan setiap potensi sumber daya manusia. Prinsip itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib membiayainya. Hak tersebut bersifat konstitusional, bukan sekadar anugerah. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan memerlukan komitmen dalam menghadapi berbagai persoalannya, seperti pemerataan akses pendidikan, infratuktur yang menunjang, dan tenaga pendidik yang kompeten. Akan tetapi, dalam persoalan tenaga pendidik, pemerintah tidak serius ketika menyangkut kesejahteraannya.

Negara sebenarnya sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang dasar hukum yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, kompetensi, perlindungan, serta pembinaan profesi guru dan dosen di Indonesia. Namun, implementasi kebijakan tersebut sangat jauh dari yang diharapkan. Banyak dari tenaga pendidik menerima upah jauh dari kata layak. Hal tersebut kemudian mendorong Serikat Pekerja Kampus mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ke Mahkamah Konstitusi. Pengujian tersebut didorong oleh persoalan pengupahan dosen yang dinilai belum memenuhi standar hidup layak dan belum mencerminkan prinsip keadilan sosial. Permohonan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Serikat Pekerja Kampus dalam uji materi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 menghadirkan saksi Dinda Dinanti, Dosen non-ASN Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Dalam keterangannya, Dinda menyampaikan beban kerjanya mulai dari mengampu 14 SKS dalam sepekan pada tiga mata kuliah dan mengajar 290 mahasiswa. Selain itu ia juga harus melakukan pengabdian, penelitian, dan membimbing mahasiswa yang sedang skripsi maupun disertasi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Guru dan Dosen. Saat ini, parameter kebutuhan hidup minimum tidak lagi dijadikan dasar utama dalam penetapan upah. Selain itu, penetapan upah minimum tidak lagi berbasis survei kebutuhan hidup layak, melainkan formula ekonomi dan indeksasi. Kondisi tersebut menyulitkan penentuan apakah upah dosen benar-benar layak atau tidak. Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus menuntut tafsir tegas bahwa dosen berhak atas upah layak, minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP). Serikat Pekerja Kampus mengajukan tiga permintaan utama kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional di wilayah satuan pendidikan tinggi. Ketiga, meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan frasa “gaji” dalam Pasal 52 ayat (2) dan (3) agar berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta, sehingga terdapat standar dan parameter pengupahan yang jelas, proporsional, dan manusiawi.

Serikat Pekerja Kampus dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata “gaji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai gaji pokok, yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di satuan pendidikan tinggi. Gaji tersebut dilengkapi dengan berbagai bentuk kompensasi tetap lain untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Negara sejatinya telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai profesi dosen. Undang-undang tersebut mengatur kedudukan, hak, kewajiban, kompetensi, perlindungan, hingga pembinaan profesi guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi, jaminan normatif tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik. Berbagai kebijakan yang seharusnya menjadi bentuk afirmasi terhadap kesejahteraan dosen masih jauh dari harapan. Di berbagai perguruan tinggi, khususnya bagi dosen non-ASN, masih ditemukan praktik pengupahan yang tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab profesi yang mereka emban. Tidak sedikit dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kebutuhan hidup layak, padahal mereka dituntut menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara penuh.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa lamanya masa pengabdian dan tingginya tanggung jawab akademik belum tentu berbanding lurus dengan penghargaan ekonomi yang diterima oleh dosen. Permohonan uji materi ini pada dasarnya bukan semata-mata memperjuangkan kenaikan gaji dosen. Lebih dari itu, permohonan tersebut merupakan upaya untuk menegaskan kembali tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional dosen atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dosen merupakan aktor utama dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, memastikan kesejahteraan dosen bukan hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap profesi pendidik, tetapi juga merupakan investasi strategis bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi dan pembangunan nasional.

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) juga mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) dan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang UU APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan uji materi ini teregistrasi No.55/PUU-XXIV/2026. Urgensi uji materi ini terkait pemotongan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis. Pemotongan tersebut dinilai sebagai bentuk pembajakan anggaran pendidikan. Hal tersebut berdampak terhadap turunnya kualitas pendidikan dan tingkat kesejahteraan guru. Dalil gugatan ini sederhana: Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan prinsip penganggaran pendidikan. Kegiatan makan dan kegiatan mendidik adalah dua hal yang berbeda. Undang-Undang APBN Tahun 2026 yang digugat, menurut para pemohon, melakukan penyisipan norma pasal, karena menyelipkan Sembilan belas kata dalam penjelasan pasal Undang-Undang APBN 2026 supaya Program Makan Bergizi, bisa dianggap bagian dari penyelenggaraan pendidikan. Frasa yang dipersoalkan Adalah “program Makan Bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.” sembilan belas kata itu harus dibayar dengan pemotongan anggaran pendidikan Rp223 Triliun.

Negara yang seharusnya memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional hanya tersisa 14 persen atau Rp769 triliun, sehingga menyebabkan gaji guru berkurang, dan pemecatan guru secara massal. Reza selaku pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 untuk APBN Tahun 2026 yang berprofesi sebagai guru honorer, mengatakan alasannya menggugat RUU APBN Tahun 2026 karena jenjang karir guru tidak jelas. Tapi ironisnya, pemerintah mampu menempatkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk Makan Bergizi Gratis. Faktanya, guru di SDN Wonogiri, Jawa Tengah pada saat menyampaikan keterangannya di Mahkamah Konstitusi mengeluh karena gajinya dikurangi yang awalnya Rp300.000 menjadi Rp200.000.

Profesi guru pada akhirnya berada dalam kondisi rentan. Seperti data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 42 persen guru terjerat pinjaman online. Angka tersebut menjadi paling tinggi dibanding korban pemutus hubungan kerja (PHK) 21 persen dan ibu rumah tangga 17 persen. meskipun masih aktif bekerja guru masih saja menjadi profesi terjerat pinjaman online. Salah satu yang faktor yang diduga berkontribusi terjerat pinjaman online karena rendahnya gaji. Upah yang didapat sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ditambah dengan semakin mahalnya kebutuhan pokok. Padahal, konstitusi secara tegas mewajibkan minimal 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk pendidikan. Namun, dalam praktiknya, sebagian anggaran tersebut dialihkan untuk membiayai program-program populis, salah satunya program Makan Bergizi gratis.

Para pembuat kebijakan sebenarnya memahami perbedaan antara investasi jangka pendek dan jangka panjang. Namun, mereka beroperasi dalam siklus insentif politik yang kuat. Program populis seperti pemberian Makan Bergizi Gratis menghasilkan hasil yang langsung terlihat dan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Dampaknya terasa dalam hitungan hari dan sangat efektif menjelang pemilu. Data dari UNESCO Instiute For Statics menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan anggaran pendidikan terendah diantara 40 ekonomi terbesar dunia atau peringkat 174 dari 181 negara berdasarkan penghasilan Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan 1,3 persen dari Produk Domestik Bruto untuk sektor Pendidikan. Angka itu terlampau jauh dengan mayoritas penduduk Indonesia berusia 24 tahun ke bawah atau sekitar 40,2 persen. Ini menunjukan tingginya proporsi penduduk usia muda yang membutuhkan akses pendidikan. Perbandingan belanja pendidikan menggunakan persentase terhadap Produk Domestik Bruto dinilai lebih representatif dibandingkan melihat nilai anggaran secara nominal. Pasalnya, setiap negara memiliki ukuran ekonomi yang berbeda sehingga nominal belanja belum tentu mencerminkan komitmen terhadap pendidikan. Ini seharusnya menjadi sebuah peringatan bagi para pemangku kebijakan untuk menunjukan keseriusan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen agar terdapat kepastian hukum mengenai standar gaji dosen yang sekurang-kurangnya setara Upah Minimum Provinsi.
2. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang APBN Tahun 2026 untuk mengembalikan kemurnian anggaran pendidikan sesuai amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945.
3. Pemerintah menghentikan praktik pengalihan anggaran pendidikan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan pendidikan.
4. Pemerintah menjamin kesejahteraan guru dan dosen sebagai prioritas pembangunan nasional, bukan sebagai variabel yang dikorbankan dalam politik anggaran.
5. Menuntut Negara untuk segera menyelesaikan persoalan tenaga pendidikan yang masih hidup dalam ketidakpastian dan upah tidak layak, sebagai bentuk tanggung jawab nyata terhadap masa depan pendidikan anak bangsa.

Wakabid Organisasi DPC GMNI Jember

CengkeramanKesejahteraanNaufal ZafilulpendidikanpolitikPopulisme