Penyelundupan Likuid Vape Narkoba Rp45 Miliar Digagalkan di Sidoarjo

​REKAYOREK.ID Penyelundupan narkotika jenis etomidate lewat Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dalam operasi ini, petugas meringkus dua orang warga negara (WN) Malaysia yang diduga kuat bertindak sebagai kurir jaringan internasional.

​Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, saat merilis kasus tersebut pada Rabu (3/6/2026), mengungkapkan bahwa kedua pelaku asal Malaysia tersebut masing-masing berinisial MHH (26) dan MR (24). Dari tangan mereka, polisi menyita tiga botol berisi cairan etomidate dengan volume total mencapai 1.290 mililiter.

​Menurut penjelasan Tobing, titik terang kasus ini bermula dari koordinasi bersama pihak Bea Cukai Juanda pada 4 Mei 2026. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang di area kedatangan internasional Terminal 2 Bandara Juanda yang diindikasikan membawa paket narkoba.

​Tersangka pertama, MHH, langsung dicegat petugas di area pelataran bandara. Guna mengulik keterangannya lebih dalam, ia segera digelandang ke kantor Bea Cukai Bandara Juanda untuk menjalani interogasi awal.

​Saat digeledah, petugas mendapati tiga botol cairan mencurigakan bawaan MHH. Setelah dilakukan uji sampel di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, cairan tersebut positif sebagai etomidate—zat yang secara hukum dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

​Tak puas sampai di situ, korps korps baju cokelat ini langsung bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke ibu kota demi memutus rantai jaringan penyelundup tersebut.

​Hasilnya manis, polisi berhasil mencokok tersangka kedua berinisial MR di sebuah hotel di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pria asal Malaysia ini diduga kuat berperan sebagai penadah yang siap menerima pasokan tiga botol etomidate dari MHH.

​Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kedua tersangka, sindikat ini dikendalikan oleh aktor intelektual berinisial H. Otak penyelundupan yang juga berstatus WN Malaysia tersebut kini resmi diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Cairan haram ini rencananya akan dipasarkan ke beberapa kota besar di Indonesia, terutama Jakarta dan Surabaya. Polisi mencatat, sindikat ini menggunakan rute lintas negara yang cukup panjang, dimulai dari Thailand, transit di Singapura, sebelum akhirnya menembus Indonesia via Bandara Juanda.

​Dari hasil hitungan penyidik, 1.290 mililiter etomidate cair yang disita tersebut sedianya bisa diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape siap konsumsi. Nilai jual dari keseluruhan barang bukti ini ditaksir menyentuh angka fantastis, yakni Rp45 miliar.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua penyelundup ini dibidik dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, kedua warga jiran tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.@ari