Prasasti Canggu, Raja Hayam Wuruk dan Universitas Hayam Wuruk

REKAYOREK.ID Prasasti Canggu, yang dikeluarkan Raja Hayam Wuruk pada 1358 M, sudah jelas menjadi bukti sejarah penting. Keberadaannya sempat dianggap tidak jelas oleh beberapa kalangan sejarawan dan pemerhati sejarah.

Karena isi prasasti itu menyebut nama Surabaya (Curabhaya), maka benda arkeologi ini tentu sangat penting bagi Surabaya. Karena sempat dianggap tidak jelas dimana rimbanya, meski sebelumnya disebut sebut disimpan di Museum Nasional Jakarta.

Karena itu Perkumpulan Begandring Soerabaia yang berbasis sejarah, melakukan pelacakan dan penelusuran untuk mencari keberadaan prasasti hingga ke Museum Nasional Jakarta, yang memang disebut sebut menyimpan benda itu.

Di Museum Nasional, Begandring Soerabaia menemui Kepala Humas Museum Nasional, dan atas arahannya Begandring bersurat kepada Kepala Museum sebagai dasar pencarian.

Alhasil, benda yang dimaksud oleh Begandring Soerabaia ditemukan setelah disimpan di gudang penyimpanan (storage room) di Museum Nasional Jakarta. Foto terkini tentang prasasti diambil oleh pihak Museum tertanggal 28 Maret 2023 dan hasil foto yang menampakkan dua sisi itu dikirim ke Begandring.

Petugas Museum, Fifia Wardhani, yang berkoordinasi dengan Begandring Soerabaia bahkan mempersilakan Begandring untuk datang ke Museum pada suatu hari.

Pemajuan Nilai Nilai Budaya

Prasasti adalah produk budaya dan prasasti Canggu, yang merupakan produk budaya lokal Jawa Timur dan menyebut nama nama desa di tepian sungai (naditira pradeca) di Jawa Timur termasuk nama Surabaya, keberadaannya masih ada di Museum Nasional Jakarta.

Meski demikian benda bersejarah penting itu perlu dicatat dan diinventarisasi keberadaannya oleh pihak Surabaya termasuk oleh Begandring Soerabaia sebagai bagian dari sejarah penting Surabaya. Prasasti termasuk salah satu dari 10 obyek pemajuan Kebudayaan. Prasasti termasuk manuskrip.

Pertisan i Bkul (Bungkul) dan i Curabhaya (Surabaya) pada prasasti canggung. Foto: museum Nasional jakarta

 

Seiring dengan amanah Undang Undang nomor 5/2017 tentang Pemajuaan Kebudayaan, maka nilai nilai yang terkandung di dalam prasasti itu perlu diaktualisasikan agar generasi sekarang mengerti akan nilai nilai luhur dari nenek moyang.

Pertulisan dalam prasasti itu adalah mengenai jasa tambangan di desa desa tepian sungai (naditira pradeca), yang salah satu desa itu adalah desa Curabhaya (kini Surabaya) dan perintah Raja (Hayam Wuruk) berbunyi agar para pengelola tambangan di seluruh mandala Jawa membantu menyeberangkan orang orang, tak terkecuali Panji Margabhaya di Canggu.

Singkat kata bahwa karena jasa tambangan itulah, nama Curabhaya (Surabaya) yang berada di bagian paling hilir sungai dicatat dalam lembar negara (prasasti) oleh Raja.

Di sungai Kalimas, dimana dulu naditira pradeca Curabhaya (Surabaya) dan Bkul (Bungkul) berada, kini hanya tersisa satu jasa tambangan (perahu penyeberangan sungai). Yaitu di Ngagel. Sebelumnya pernah ada beberapa perahu tambangan di sungai Kalimas.

Foto prasasti Canggu. Sumber: Musnas

 

Nah, seiring dengan diketahuinya keberadaan Prasasti Canggu yang ternyata masih tersimpan dan terjaga dengan baik di Museum Nasional Jakarta dan seiring dengan semangat UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka sudah saatnya perahu tambangan yang ada di sungai Kalimas dan bahkan di Kali Surabaya dipandang sebagai aset bersejarah peradaban maritim Majapahit.

Karenanya, perahu tambangan yang tersisa itu harus bisa dikelola dengan baik untuk tujuan tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, kebudayaan dan pariwisata yang ujung ujungnya menambah kesejahteraan masyarakat.

Nama Besar Raja Jawa

Di kota ini ada universitas yang menyandang nama besar raja raja di Jawa Timur. Nama Raja Airlangga dari Kerajaan Kahuripan (jauh sebelum kerajaan Majapahit) dipakai sebagai nama universitas negeri, Universitas Airlangga atau Unair.

Nama Raja besar lainnya adalah Hayam Wuruk dan nama ini dipakai untuk nama universitas baru, Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya. Kiranya patutlah kedua universitas ini turut mengaktualisasikan kebesaran nama raja raja Jawa itu.

Tambangan di Kalimas Ngagel. Foto: nanang

 

Nama Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya relatif baru. Secara resmi nama Hayam Wuruk menjadi nama Universitas di Surabaya yaitu sejak 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia Nomor: 126/E/O/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Di Kota Surabaya Menjadi Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya (www.perbanas.ac.id).

Sebelumnya lembaga pendidikan ini dikenal dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) PERBANAS Surabaya, yang merupakan perubahan atas nama Akademi Ilmu Perbankan dan Manajemen PERBANAS Surabaya (AIPM PERBANAS Surabaya) dan sebelumnya telah diawali dengan nama Akademi Ilmu Perbankan PERBANAS Surabaya (AIP PERBANAS Surabaya).

Bertolak dari keberadaan prasasti, yang masih tersimpan di Museum Nasional Jakarta setelah terdengar issu ketidak jelasan akan keberadaan prasasti yang dikeluarkan oleh Raja Hayam Wuruk pada 1358 M dan berdasar pada Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta masih adanya jasa tambangan di Surabaya sebagaimana tersebut dalam prasasti tentang naditira pradeca dengan jasa tambangannya, maka akan menjadi langkah yang bijak bila jasa tambangan di Kalimas Surabaya mendapat perhatian.

Sehingga pada gilirannya tambangan (penyeberangan sungai) sebagai bentuk peninggalan peradaban maritim Kerajaan Majapahit di Surabaya tidak hanya berfungsi sebagai jasa angkutan dan perhubungan sungai semata, tetapi memiliki makna lainnya di bidang pendidikan, Kebudayaan, pariwisata dan perekonomian.@nanang

Komentar (0)
Tambah Komentar