REKAYOREK.ID Kota Surabaya sudah mulai membumikan Aksara Jawa. Kedepan pembumian ini akan berlanjut ke pengembangan sehingga bisa dimanfaatkan untuk tujuan tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, kebudayaan, pariwisata dan kesejahteraan.
Ada aksara Jawa dan ada pula Bahasa Jawa. Keduanya adalah entitas yang berbeda tetapi saling terkait, bagai sekeping mata uang yang bermuka dua. Aksara Jawa adalah simbol simbol luhur Bahasa Jawa. Tapi dewasa ini simbol simbol yang wujudnya adalah aksara Jawa mengalami degradasi nilai budaya karena digilas oleh zaman yang berwujud Aksara Latin.
Belum lama lagi akan ada Kongres Bahasa Jawa ke VII yang diselenggarakan di Surakarta, Jawa Tengah. Selain ada Kongres Bahasa Jawa, di kesempatan yang berbeda juga ada Kongress Aksara Jawa. Masing masing kongress memiliki arah dan tujuan sendiri. Tapi dari masing masing kongres hendaknya harus saling mendukung apa yang menjadi kepentingan lainnya. Karenanya kepanitiaannya harus saling berkomunikasi dalam setiap event.
Dalam Kongres Bahasa Jawa (KBJ) VII apa yang menjadi kebutuhan Aksara Jawa selama ini sudah terjadwal dalam pembahasan, khususnya di komisi II, Komisi Pengembangan yang salah satu tugasnya membahas tentang pengajuan standarisasi Bahasa Jawa dari SNI sampai ke ISO, dan oleh sebab itu terkait dengan pengajuan standarisasi Bahasa Jawa perlu dibuatkan lini masa sehingga terukur kemajuannya setiap tahun.
Pengajuan standarisasi SNI hingga ke ISO ini penting karena berdampak ke Aksara Jawa. Aksara Jawa, yang juga ingin mendaftarkan diri mendapatkan ISO dengan syarat bahwa Bahasa Jawa harus telah terdaftar di ISO. Dengan demikian terlihat keterkaitan antara Bahasa Jawa dan Aksara Jawa. Ini akan menjadi tugas komisi pengembangan (komisi II) dalam Kongres Bahasa Jawa (KBJ) VII di Surakarta.
Semoga, berawal dari terdaftarnya Bahasa Jawa di SNI dan ISO, juga akan berlanjut ke Aksara Jawa yang bisa mengantongi ISO. Dengan standar ISO maka keduanya bisa lebih berkembang untuk pemajuannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.@nanang