REAYOREK.ID – Gelaran Jakarta Fair atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 resmi dibuka sebagai bagian dari perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta. Acara yang berlangsung selama 32 hari, mulai 11 Juni hingga 12 Juli 2026 di JIExpo Kemayoran tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan nilai transaksi mencapai Rp8 triliun.
Sebanyak 2.800 perusahaan dengan 1.800 stan pameran turut berpartisipasi dalam ajang tahunan tersebut. Beragam hiburan juga disiapkan bagi pengunjung, mulai dari konser musik yang melibatkan sekitar 150 grup band nasional, festival kuliner nusantara, parade karnaval, wahana permainan anak hingga pesta kembang api.
Di tengah optimisme tersebut, Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan PRJ tidak hanya diukur dari besarnya transaksi ekonomi, tetapi juga dari jaminan keselamatan masyarakat yang datang berkunjung.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mengungkapkan adanya dugaan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) JIExpo Kemayoran telah habis masa berlaku dan belum diperpanjang.
Menurutnya, kepemilikan SLF merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi setiap bangunan gedung sebelum dimanfaatkan. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Bangunan Gedung.
Karena itu, KAMAKSI mempertanyakan peran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta dalam mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
“Apakah DCKTRP berpihak pada keselamatan masyarakat atau hanya melayani kepentingan bisnis korporasi pengelola gedung? Kepala dinas harus aktif menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujar Joko Priyoski.
Joko juga mendesak Kepala DCKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, agar segera memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada publik mengenai dugaan tersebut.
Meski memberikan kritik, KAMAKSI menegaskan dukungannya terhadap penyelenggaraan PRJ yang telah menjadi tradisi masyarakat selama puluhan tahun serta berkontribusi terhadap pergerakan ekonomi rakyat.
Organisasi tersebut berharap Jakarta yang tengah bertransformasi menuju kota global dapat dibangun dengan mengedepankan kepastian hukum dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Penegakan kewajiban kepemilikan SLF, menurut KAMAKSI, harus diterapkan secara adil kepada seluruh pengelola gedung tanpa pengecualian.@peq