REKAYOREK.ID — Pengadilan Negeri Surabaya tengah memeriksa perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa biawak Komodo hidup yang menyeret tiga orang terdakwa, dengan inisial, SD, RD, dan BM.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 954/Pid.Sus-LH/2026/PN Sby itu masuk dalam klasifikasi tindak pidana konservasi sumber daya alam dan mulai didaftarkan pada 11 Juni 2026 ini ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari komunikasi antara para terdakwa yang diduga merencanakan penjualan beberapa ekor biawak Komodo dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya.
Satwa endemik Indonesia tersebut disebut dipasarkan kepada calon pembeli dengan harga puluhan juta rupiah per ekor. Transaksi dilakukan melalui serangkaian pembayaran uang muka hingga pelunasan menggunakan transfer perbankan.
Jaksa mengungkapkan, sedikitnya tiga ekor biawak Komodo dalam kondisi hidup dipersiapkan untuk dikirim ke Surabaya. Untuk menghindari kerusakan selama perjalanan, hewan tersebut diduga dikemas menggunakan pipa paralon yang kemudian dimasukkan ke dalam kardus sebelum diberangkatkan melalui jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Selasa, (30/6).
Namun pengiriman itu akhirnya terendus aparat penegak hukum. Pada awal Februari 2026, petugas melakukan pengungkapan dan mengamankan para pihak yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut Komodo (Varanus komodoensis) yang merupakan satwa endemik Indonesia sekaligus spesies yang memperoleh perlindungan penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.
Apabila dakwaan terbukti di persidangan, para terdakwa terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sidang perkara tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan pembuktian dari jaksa penuntut umum maupun keterangan para terdakwa serta saksi-saksi yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.@