Wajib Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel

Anggaran Desa se-Kabupaten Sidoarjo Cair Rp 600,9 Miliar

Oleh: Agus A Wicaksono, Aktivis Media

REKAYOREK.ID – Anggaran dana 322 desa se-Kabupaten Sidoarjo 2021 cair. Total uangnya Rp 600,9 miliar. Alokasi ini lebih besar dibanding tahun lalu yang jumlahnya Rp 550,6 miliar. Besar anggaran dirinci dan dicantumkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2021. Diteken hanya berselang tiga jam oleh Ahmad Muhdlor Ali usai dilantik menjadi Bupati Sidoarjo, 26 Februari 2021 lalu.

Peraturan dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019. Selain itu, juga dalam rangka penertiban administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Besar dan rincian anggaran dana desa yang ditentukan meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Anggaran yang diterima masing-masing desa besarnya bervariatif. Berkisar antara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,6 miliar.

Seluruh aparatur desa diinstruksikan bergerak cepat. Terkait administrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sidoarjo diminta mendampingi. Tujuannya agar segala urusan teknis-administratif bisa cepat beres. Tidak ada yang merasa kesulitan sampai uang cair 100 persen.

“Aparat desa yang merasa dipersulit oleh dinas (DPMD) dalam proses ini, segera laporkan ke saya. Akan kami tindak tegas jika ada yang mempersulit,” tegas kepala daerah yang akrab disapa Gus Muhdlor oleh warga di Sidoarjo kepada wartawan.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dinyatakan sebagai instrumen fiskal yang teramat penting. Utamanya untuk mendorong pergerakan ekonomi lokal di masa pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, Pemkab Sidoarjo fokus pada percepatan penyaluran dana ke desa-desa. Kebijakan awal ini pun diinterprestasikan sebagai bukti akselerasi perekonomian rakyat.

Gus Muhdlor juga menjabarkan teorinya soal penggunaan dan pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, APBD ada dua pendekatan. Pertama demand side dan yang kedua supply side. Membuka kran aliran dana secara cepat dan tepat ke desa-desa adalah bentuk demand side. Salah satu targetnya menumbuhkan rangsangan permintaan di bawah.

Dengan uang ratusan miliar berputar di desa-desa, ada program-program, rakyat pun bisa pegang tambahan uang. Dari sana kemudian ada belanja, ada konsumsi rumah tangga, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bergerak, industri bergerak sehingga multiplier effect-nya panjang.

Dasar pemikiran inilah yang dijadikan alasan Gus Muhdlor tak mau menunda dan langsung menerbitkan Perbub, seusai dilantik bersama 17 bupati dan wali kota di Gedung Grahadi. Selain itu juga sebagai tindak lanjut yang kongkrit terhadap arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

H. Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P. atau akrab dipanggil Gus Muhdlor, sumber foto: Wikipedia

Wajib Transparan
Di waktu yang sama, Gus Muhdlor juga menerbitkan aturan tentang tata kelola dan pembagian besaran dana desa tahun anggaran 2021. Ketentuannya dituangkan dalam Perbup Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2021. Seluruh anggaran yang ditetapkan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Prioritas keuangan desa diatur dan diurus berdasar kewenangan desa masing-masing. Diarahkan pada program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang meliputi pemulihan ekonomi nasional, realisasi program prioritas nasional, dan adaptasi kehidupan baru.

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya. Gagasan besar ini dicetuskan demi percepatan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Pengeloaan dan penggunaan anggaran desa wajib menerapkan azas partispatif, transparan, dan akuntabel. Pengelolaannya meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Keseluruhan tahapannya harus diselenggarakan secara tertib dan disiplin.

Gus Muhdlor pun memastikan kepada seluruh kepala desa agar melaporkan penggunaan anggaran secara terbuka. Baik itu dengan sarana digital maupun manual. Bisa melalui media massa, jejaring media sosial, atau berupa baliho. Pada intinya, bagaimana laporan keuangan itu bisa diakses dan jelas disaksikan masyarakat.

Bupati yang juga pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Progresif Bumi Shalawat ini juga mengingatkan kepada 172 kepala desa yang baru untuk segera menuntaskan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Batas waktunya maksimal tiga bulan setelah dilantik. RPJMDes yang diminta harus sesuai dengan RPJMD Kabupaten, RPJMD Provinsi, dan RPJMN.

Sementara untuk mendukung prioritas program nasional, seluruh kepala desa ditekan kemampuannya untuk mendirikan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pedoman pelaksanaan dan pengembangannya didasarkan pada amanat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT).

“Ini akan menjadi lokomotif utama pembangunan desa. Lokomotif pembangunan negara. Kami berharap BUMDes harus disiapkan, digodok yang matang. Asalkan itu akuntabel dan transparan, kami akan mendukung,” kata Gus Muhdlor.

Jumlah Bertambah
Besar anggaran dana desa yang dialirkan oleh Pemkab Sidoarjo tiap tahun selalu meningkat. Angkanya seperti yang sudah dibukukan tiga tahun ke belakang. Pencairan tahun 2018 tercatat sebesar Rp 492,5 miliar. Kemudian dari anggaran Rp 544,3 miliar yang dikucurkan tahun 2019 naik menjadi Rp 550,6 miliar pada tahun 2020.

Tahun 2021 ini anggaran dana desa kembali ditambah Rp 50,3 miliar sehingga jumlahnya menjadi Rp 600,9 miliar. Sebanyak 24 desa se-Kecamatan Candi mendapat aliran dana yang paling besar, yaitu Rp 42,01 miliar. Penerima anggaran terbanyak berikutnya 22 desa di wilayah Kecamatan Tulangan dengan nilai Rp 39,33 miliar, kemudian 23 desa se-Kecamatan Wonoyo Rp 37,89 miliar.

Selanjutnya, 20 desa se-Kecamatan Tarik mendapat jatah Rp 37,79 miliar, 17 desa se-Kecamatan Waru Rp 37,15 miliar, dan untuk 19 desa se-Kecamatan Krian cair Rp 37,01 miliar.

Sebanyak 20 desa se-Kecamatan Prambon dialiri Rp 36,87 miliar, 19 desa se-Kecamatan Sukodono Rp 36,12 miliar, 20 desa se-Kecamatan Balongbendo Rp 35,24 miliar, 19 desa se-Kecamatan Tanggulangin Rp 33,89 miliar, 19 desa se-Kecamatan Krembung Rp 33,83 miliar, dan 16 desa di wilayah Kecamatan Taman mendapat jatah Rp 32,14 miliar.

Berikutnya untuk 16 desa se-Kecamatan Sedati memperoleh dana Rp 31,34 miliar, 15 desa se-Kecamatan Jabon Rp 29,36 miliar, 15 desa se-Kecamatan Buduran Rp 28,57 miliar, 15 desa se-Kecamatan Rp 27,95 miliar, lalu 13 desa se-Kecamatan Porong dijatah Rp 23,14 miliar, dan 10 desa se-Kecamatan Sidoarjo dialiri dana Rp 21,22 miliar.

Dari besaran anggaran dana desa yang dialirkan ini diharapkan benar-benar membawa manfaat. Bisa memunculkan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya bagi warga miskin dan marginal. Mampu memicu produktifitas yang bisa memberikan tambahan uang, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perekonomian segera pulih.

Seperti diketahui bersama, penyebaran Covid-19 saat ini masih mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Tak hanya telah berdampak pada sosial, ekonomi, kesehatan, bahkan kejiwaan atau psikologis manusia. Tapi juga mengakibatkan korban jiwa.

Maka dari itu, bagi penyelenggara pemerintahan wajib mengantisipasi risiko negatif terkait penggunaan dan pengelolaan keuangan desa seperti penyimpangan anggaran maupun kesalahan prosedur dan administrasi.[]

dana desasidoarjo