DPR: Penempatan Dana Rp281 Triliun di Himbara Harus Perkuat Kredit Produktif

REKAYOREK.ID – Pemerintah memutuskan untuk kembali menempatkan dana negara sebesar Rp281 triliun ke perbankan yang tergabung dalam hingga akhir tahun 2026. Sebelumnya, dana tersebut sempat ditarik dari perbankan dan ditempatkan kembali di sebagai bagian dari pengelolaan likuiditas negara.

Wakil Menteri Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap posisi dana pemerintah yang ditempatkan di sektor perbankan serta mempertimbangkan kebutuhan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua DPR RI menilai sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tantangan.

Menurut Dasco, penempatan kembali dana pemerintah di perbankan harus mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian, khususnya melalui peningkatan penyaluran kredit ke sektor produktif, penguatan pembiayaan usaha, serta dukungan terhadap dunia industri dan UMKM.

DPR juga mengingatkan agar dana negara yang ditempatkan di perbankan tidak hanya berfungsi menjaga likuiditas, tetapi benar-benar dapat mendorong pergerakan ekonomi riil dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Melalui koordinasi yang erat antara pemerintah, otoritas fiskal, otoritas moneter, dan sektor perbankan, DPR optimistis stabilitas sistem keuangan nasional dapat tetap terjaga sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir 2026.

“Sinergi fiskal dan moneter bukan sekadar menjaga stabilitas, tetapi juga memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha,” demikian pandangan yang disampaikan Dasco dalam mendorong penguatan koordinasi kebijakan ekonomi nasional.@

Dana Rp281 TriliundprEkonomiFiskalHimbaraMoneterSufmi Dasco Ahmad