Kades Kedungturi Mbalelo, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum Demi Kebenaran

Hilangnya Alur Sungai, Oleh PT Ispatindo
REKAYOREK.ID — Polemik dugaan hilangnya alur sungai di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo terus bergulir. Setelah sebelumnya melayangkan somasi kepada Pemerintah Desa Kedungturi, warga RT 12 dan RT 13 melalui Kantor Hukum PERJUANGAN kini mengajukan surat keberatan resmi atas penetapan dokumen alur sungai sebagai informasi yang dikecualikan.
Surat keberatan tersebut ditujukan kepada Atasan PPID Desa Kedungturi menyusul diterbitkannya Surat Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Informasi yang menyatakan dokumen berupa Buku Kretek Desa, Buku C Desa, serta Peta Blok terkait alur sungai dan saluran irigasi negara merupakan informasi yang bersifat rahasia.
Kuasa hukum warga, Diyan Moelyadi, S.H., menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik karena objek yang dimohon merupakan fasilitas umum dan aset negara yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Menurutnya, dokumen mengenai batas alur sungai dan saluran irigasi tidak dapat disamakan dengan data pribadi atau informasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu, pihaknya menilai penutupan akses informasi justru berpotensi merugikan kepentingan publik yang lebih besar, terutama warga RT 12 dan RT 13 yang terdampak dugaan pengurukan alur sungai di wilayah tersebut.
“Dalam perkara ini, kepentingan masyarakat untuk mengetahui status dan keberadaan fasilitas umum harus ditempatkan di atas kepentingan pihak tertentu. Informasi mengenai aset publik tidak boleh ditutup-tutupi,” ujar Diyan Moelyadi, Kamis (2/7/2026).
Diyan menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Desa Kedungturi mencabut surat penetapan tersebut dan menyerahkan dokumen yang dimohon dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila permintaan tersebut tetap tidak dipenuhi, Kantor Hukum PERJUANGAN menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme sengketa informasi publik.
“Kami juga mempertimbangkan langkah hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi merupakan hak masyarakat dan wajib dijamin oleh penyelenggara pemerintahan desa. Warga juga siap tempuh jalur, demi kebenaran,” tegas Diyan.
Masih menurut Diyan, warga sudah tidak lagi percaya kepada Kades, ketua RW 05, Nur Habib dan ketua RT 11. Karenanya warga menganggap perlu menggelar demonstrasi malam hari sambil menggelar sepanduk bertuliskan Mosi Tidak Percaya yang dibubuhi tanda tangan warga yang merasa dikhianati.
Bahkan, diungkapkan Diyan. Awalnya Kades, ketua RW dan RT 11 mendukung warga untuk meminta pertanggungjawaban terkait dugaan hilangnya aset negara berupa alur sungai, dalam hal ini yang bersangkutan PT Ispatindo. Semangat untuk memperjuangkan hak warganya sempat menjadi pengharapan besar bagi warga yang terdampak lingkungannya. Namun, impian warga menjadi hilang setelah aparatur desa meninggalkannya.
“Kepala Desa mbalelo. Kami kecewa dan protes dengan membentang bener mosi tidak percaya,” ujar salah warga saat ditemui wartawan.
Kasus ini menjadi babak baru dalam sengketa dugaan hilangnya alur sungai di Desa Kedungturi yang sebelumnya telah memicu somasi dan gugatan hukum terkait dugaan penguasaan fasilitas umum oleh pihak tertentu. Warga berharap pemerintah desa membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan status dan keberadaan alur sungai agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
Desak BPD Kedungturi Gelar Sidang Pleno
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terkait dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan penyembunyian aset negara berupa alur sungai atau saluran irigasi desa oleh Kepala Desa Kedungturi. Tak tinggal diam.
Surat bernomor 022/PERJUANGAN/BPD-KDT/VI/2026 tertanggal 21 Juni 2026 tersebut meminta BPD segera menggunakan hak pengawasan serta menggelar sidang pleno istimewa guna mengevaluasi kinerja Kepala Desa Kedungturi.
Kuasa hukum warga RT 12 dan RT 13 RW 05 Desa Kedungturi menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu mendapat perhatian, mulai dari dugaan hilangnya alur sungai negara akibat aktivitas pengurukan hingga penerbitan surat pengecualian informasi yang mengategorikan data alur sungai sebagai informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik.
Dalam surat pengaduan tersebut disebutkan, warga sebelumnya telah meminta keterbukaan data berupa Buku C Desa, Buku Kretek Desa, serta peta blok guna memastikan status hukum lahan dan alur sungai yang diduga telah ditutup atau diuruk.
Namun, permintaan tersebut ditolak melalui penerbitan Surat Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Nomor 400.10.2.2/49/438.7.7.03/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum warga, pengklasifikasian data alur sungai sebagai informasi pribadi dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat alur sungai dan saluran irigasi merupakan aset publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Kantor Hukum Perjuangan juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang muncul akibat sikap pemerintah desa yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan terhadap hak-hak warga desa.
Dalam tuntutannya, pihak kuasa hukum mendesak BPD Desa Kedungturi untuk segera:
1. Menggelar sidang pleno istimewa BPD dalam waktu 3 x 24 jam.
2. Menggunakan hak pengawasan dan hak meminta keterangan kepada Kepala Desa terkait status alur sungai.
3. Meminta pembukaan dokumen desa yang berkaitan dengan batas wilayah dan aset desa secara transparan.
4. Menerbitkan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo apabila ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran sumpah jabatan.
Kuasa hukum warga menilai langkah tersebut penting dilakukan guna menjaga fungsi pengawasan BPD serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Advokat dari Kantor Hukum Perjuangan, Diyan Moelyadi, SH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata sengketa administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui status aset negara yang berada di lingkungan mereka.
“Jika yang diminta masyarakat adalah data mengenai alur sungai, saluran irigasi, atau fasilitas umum milik negara, maka secara prinsip itu merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Diyan kepada wartawan.
Menurut Diyan, BPD memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa, terutama apabila terdapat keberatan dan pengaduan dari masyarakat.
“BPD tidak boleh pasif. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara maksimal agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik dan keselamatan warga,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan data mengenai aset desa maupun aset negara merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Harapan kami sederhana, yaitu adanya kejelasan status hukum alur sungai tersebut dan tersedianya ruang dialog yang terbuka antara pemerintah desa, warga, dan seluruh pemangku kepentingan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Diyan.@
DiyanKades KedungturiMosi Tidak PercayaPT Ispatindo