REKAYOREK.ID– Polemik yang terjadi di lingkungan Desa Kedungturi kian memanas setelah sejumlah warga RT 12 dan RT 13 secara terbuka menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua RW 05 dan sejumlah aparatur lingkungan setempat.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk berisi sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap warga yang menilai adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan dan komunikasi antara aparatur dengan masyarakat.
Dalam pernyataannya, warga menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan data lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Selain itu, warga juga mempertanyakan tindak lanjut atas surat pembinaan warga Nomor 012/SPN/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang menurut mereka belum memperoleh perhatian dan penyelesaian yang memadai.
Tidak hanya itu, warga juga menyinggung dugaan adanya upaya yang menghambat hak masyarakat untuk membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Situasi tersebut mendorong warga untuk mengambil sikap tegas dengan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua RW 05 Desa Kedungturi, Nur Habib, yang dinilai tidak lagi mampu menjalankan fungsi representasi dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di wilayahnya.
Selain kepada Ketua RW, warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap Ketua RT 11 yang menurut mereka tidak menunjukkan dukungan maupun keberpihakan terhadap warga yang terdampak oleh persoalan yang tengah berlangsung.
Atas dasar itu, warga mendesak Kepala Desa Kedungturi, Arifin, untuk segera mengambil langkah administratif secara tegas guna meredam konflik yang berpotensi semakin meluas di tengah masyarakat.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah agar Kepala Desa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur lingkungan yang menjadi sorotan warga, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara terhadap Ketua RW 05, Nur Habib serta Ketua RT 11 hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Warga membutuhkan pemimpin lingkungan yang mampu menjadi pengayom, menjembatani aspirasi masyarakat, serta hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan,” demikian salah satu pernyataan sikap yang disampaikan peserta aksi. Rabu, (24/6).
Warga menegaskan bahwa langkah mosi tidak percaya tersebut bukanlah bentuk permusuhan personal, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Terkait demo mosi tidak percaya, media ini mendatangi lokasi. Kamis, (25/6). Untuk mengetahui informasi lebih lanjut. Warga meminta agar Kades tidak menutup akses informasi dari Pemerintah Desa.
“Sebab hal tersebut ada hak kami sebagai warga desa, untuk mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa,” jelas Diyan Moelyadi, selaku pendamping.
Masih menurut Diyan, bahwa apa yang menjadi haknya juga di atur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 68 ayat 1).
Mengatur hak warga desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
Tidak hanya itu, bahwa kewenangan warga juga diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Dalam UU tersebut menegaskan bahwa dokumen tata ruang, batas wilayah, dan fasilitas publik adalah informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat bisa di akses oleh warganya,” tambahnya.
Sebagai pendamping warga Kedungturi, Diyan juga menjelaskan terkait hak Advokat untuk mendapatkan informasi yang sama dari aparatur terkait guna melancarkan tugas-tugasnya yang diamanahkan oleh warga.
“Dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 17). Disitu menyatakan, ada jaminan hak Advokat untuk memperoleh dokumen dari instansi Pemerintah demi pembelaan hukum Kliennya,” tegas.
Mereka berharap Pemerintah Desa Kedungturi dapat segera memfasilitasi dialog terbuka antara warga dan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik serta mengembalikan keharmonisan sosial di lingkungan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua RW 05, Ketua RT 11, maupun Pemerintah Desa Kedungturi belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan pernyataan sikap yang disampaikan warga.@