REKAYOREK.ID – Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Waldi Adiyat alias Waldi, mantan anggota kepolisian yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Erni Yuniati, dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS).
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (7/7) oleh Majelis Hakim yang diketuai Justiar Ronal bersama hakim anggota Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Atas perbuatannya, Waldi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis Hakim mengungkap, pembunuhan bermula dari pertengkaran yang terjadi di rumah korban. Saat situasi memanas, terdakwa mencekik korban menggunakan kedua tangannya.
Kekerasan kemudian berlanjut. Berdasarkan pertimbangan hakim, terdakwa mengambil tangkai sapu berbahan stainless steel untuk menekan leher korban. Meski korban masih berusaha melawan, terdakwa kembali menarik leher korban dari arah belakang menggunakan tangkai sapu, lalu menekan wajah korban dengan bantal hingga korban tidak lagi bergerak.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyoroti adanya tindakan kekerasan lain yang tidak diakui terdakwa selama proses persidangan. Hasil Visum et Repertum, keterangan ahli, serta pengamatan Majelis menunjukkan korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan, resapan darah pada bagian dada, serta luka memar dan lecet di leher maupun pinggang.
Menurut Majelis Hakim, rangkaian kekerasan yang dilakukan secara bertahap tersebut menjadi bukti bahwa perbuatan terdakwa bukan terjadi secara spontan, melainkan memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Kasus ini bermula ketika Erni Yuniati ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada 1 November 2025. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Kepolisian Resor Bungo berhasil menangkap Waldi Adiyat yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Tebo.
Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya dan Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana dikutip dari Dandapala.@