​RUU HAM Harus Perkuat Jaminan Hak Atas Kesehatan

REKAYOREK.ID Langkah pemerintah dan DPR dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) mendapat respons positif dari Organisasi Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia.

Kendati demikian, organisasi ini menekankan bahwa materi terkait hak atas kesehatan masih perlu diperkokoh agar regulasi baru tersebut mampu menuntaskan sengkarut pelayanan kesehatan di tanah air.

​Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa dimasukkannya hak kesehatan ke dalam RUU HAM ialah sebuah progres yang wajib diapresiasi. Ia menegaskan, kesehatan adalah hak fundamental masyarakat yang posisinya tidak boleh sekadar ditempatkan sebagai fasilitas publik biasa, melainkan bagian mutlak dari hak asasi manusia.

​“Rekan Indonesia mendukung penuh pembahasan RUU HAM karena membawa banyak kemajuan, terutama dalam penguatan perlindungan kelompok rentan dan perluasan perspektif HAM di Indonesia. Namun, kami memandang pengaturan mengenai hak atas kesehatan masih perlu diperkuat,” ujar Agung Nugroho dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

​Agung menilai klausul hak atas kesehatan dalam draf RUU HAM saat ini masih terlampau normatif dan global, sehingga dikhawatirkan memicu kendala saat diterapkan.

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar aturan tersebut secara gamblang mewajibkan negara dalam menggaransi layanan kesehatan yang memadai, terjangkau, akseptabel, dan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.

​“Kami mengusulkan agar prinsip availability, accessibility, acceptability, dan quality atau AAAQ dimasukkan secara eksplisit ke dalam RUU HAM sebagai standar minimum pelayanan kesehatan berbasis HAM,” katanya.

​Tak hanya itu, Rekan Indonesia mendesak agar RUU HAM memuat larangan keras terhadap segala praktik diskriminatif di sektor kesehatan. Hal ini mencakup tindakan abai atau penolakan pasien, pembedaan perlakuan terhadap pemegang kartu JKN, penyandang disabilitas, warga prasejahtera, hingga kelompok marginal lainnya.

​Di mata Agung, rentetan masalah riil di lapangan—seperti birokrasi yang lambat, antrean yang mengular, penolakan rumah sakit, hingga ketimpangan fasilitas medis di daerah pelosok—merupakan potret nyata pelanggaran HAM yang wajib diintervensi oleh negara.

​“Hak atas kesehatan tidak boleh berhenti pada pengakuan normatif semata. Negara harus memiliki kewajiban yang jelas untuk memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, tepat waktu, dan bebas dari diskriminasi,” tegasnya.

​Organisasi relawan ini juga meminta agar hak-hak pasien dijabarkan secara mendetail dalam RUU HAM. Beberapa poin krusial yang diusulkan antara lain keterbukaan informasi rekam medis, hak persetujuan tindakan (informed consent), proteksi privasi data pasien, serta penyediaan kanal aduan dan pemulihan bagi warga yang hak kesehatannya terabaikan.

​Pada aspek lain, Agung menggarisbawahi perlunya RUU HAM memberikan porsi perhatian yang serius terhadap sektor kesehatan mental. Regulasi ini diharapkan mampu menghapus praktik pemasungan serta membentengi masyarakat dari stigma negatif akibat gangguan kejiwaan.

​“RUU HAM harus menjadi instrumen yang mampu memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena faktor ekonomi, kondisi sosial, disabilitas, maupun alasan administratif. Kesehatan adalah hak asasi manusia dan negara wajib memenuhinya,” pungkas Agung.

​Sementara itu, pihak Kementerian HAM sebelumnya telah menyatakan bahwa draf RUU HAM digodok secara transparan dan inklusif. Pemerintah mengeklaim terus menjaring aspirasi dari kelompok masyarakat sipil, pakar hukum, serta komisi HAM nasional demi melahirkan undang-undang yang relevan dengan dinamika zaman.@