Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Parto’pen RLD: Pers yang Profesional Taat Kode Etik

"Fenomena Digital Content Removal"

REKAYOREK.ID – Fenomena munculnya pihak-pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital (digital content removal) belakangan menjadi perhatian kalangan pers. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers apabila digunakan untuk menghapus produk pemberitaan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun etika pers.

Dalam praktiknya, keberatan atau somasi terhadap suatu pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang menerbitkan berita, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain maupun hosting dengan alasan pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), atau dalih lainnya.

Padahal, pada prinsipnya penyedia layanan domain dan hosting tidak seharusnya mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa adanya klarifikasi dan proses penyelesaian sengketa yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi fenomena tersebut, pegiat Rumah Literasi Digital (RLD) Surabaya, Fatchur Parto’pen, mengingatkan para pengelola media siber agar memperkuat aspek legalitas dan profesionalisme dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

“Keberatan terhadap pemberitaan semestinya disampaikan kepada redaksi media yang bersangkutan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jangan sampai muncul praktik-praktik yang justru mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers dan berpotensi mengganggu kemerdekaan pers,” ujar Fatchur Parto’pen, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, media siber perlu melakukan langkah antisipatif agar memiliki posisi hukum yang kuat apabila menghadapi upaya penghapusan konten yang tidak melalui prosedur yang semestinya.

Ia menyarankan agar setiap media mencantumkan alamat kantor redaksi dan kontak yang mudah dihubungi pada website, menampilkan informasi legalitas perusahaan pers atau badan hukum yang menaungi media, serta bersikap responsif terhadap setiap keberatan maupun pengaduan yang masuk melalui berbagai saluran komunikasi.

Selain itu, media juga perlu mendokumentasikan seluruh proses penanganan keberatan dengan menyimpan tangkapan layar, surat elektronik, maupun bukti komunikasi lainnya sebagai bentuk itikad baik dalam menyelesaikan sengketa.

“Pedoman Pemberitaan Media Siber, hak jawab, dan hak koreksi perlu ditampilkan secara terbuka agar publik memahami mekanisme yang tersedia. Yang tidak kalah penting, setiap produk jurnalistik harus disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi informasi,” jelasnya.

Fatchur menilai, penguatan tata kelola media menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas pers di tengah berkembangnya berbagai layanan penghapusan jejak digital.

“Pers yang profesional dan taat kode etik akan memiliki landasan yang kuat untuk mempertahankan karya jurnalistiknya. Kebebasan pers harus dijaga, namun pada saat yang sama mekanisme koreksi dan hak jawab juga harus dihormati sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik,” pungkasnya.@peq

Komentar
Loading...