Ada Upaya Jegal Kebijakan Aksara Jawa Walikota?

REKAYOREK.ID Keputusan Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menginstruksikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) pada 11 September 2023 untuk menerapkan penulisan Aksara Jawa di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, bukanlah tanpa dasar yang kuat. Langkah tersebut memiliki landasan historis maupun filosofis yang mendalam.

​Kebijakan ini lahir dari kesadaran akan pentingnya identitas dan pelestarian budaya. Melalui langkah ini, ditegaskan bahwa masyarakat Jawa—khususnya warga Kota Surabaya—tidak boleh melupakan akar sejarah serta aksara ibu mereka di tengah hantaman arus modernisasi yang masif.

​Seusai menghadiri rapat paripurna pada saat itu (11/9/2023), Walikota Eri Cahyadi yang didampingi oleh A. Hermas Thony (kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya) menegaskan komitmennya: ​”Kebijakan (penerapan Aksara Jawa) ini adalah upaya nyata untuk menjaga dan melestarikan sejarah serta budaya Surabaya.”

​Seiring berjalannya waktu, A. Hermas Thony selaku pengusul Raperda Pemajuan Kebudayaan terus mengawal penyusunan draf regulasi tersebut. Prosesnya terus menggelinding hingga ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). Meskipun masa bakti Thony sebagai anggota dewan periode 2019–2024 telah purna, Raperda ini tetap berada dalam perhatian dan pengawasan ketat darinya.

​Namun, kejutan terjadi saat draf Raperda tersebut disosialisasikan pada Rabu (20/5/2026) lalu. Diksi “Aksara”—yang justru menjadi salah satu latar belakang utama diusulkannya Raperda Pemajuan Kebudayaan ini—mendadak raib.

​Entah apa alasannya.

​Padahal, perlu diketahui bahwa Objek Aksara serta Nilai Kejuangan dan Kepahlawanan merupakan objek lokal khas Surabaya. Kedua poin ini menjadi pembeda sekaligus pelengkap dari 10 Objek Pemajuan Kebudayaan Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

​Kehilangan substansi ini sebenarnya bukan yang pertama. Pada rapat Pansus perdana, nilai kejuangan sempat hilang dari rancangan yang dilempar ke forum, meski saat itu objek aksara masih bertahan. Dalam rangkaian rapat Pansus berikutnya, objek aksara dan nilai kejuangan terus menjadi perdebatan sengit. Hingga akhirnya, saat sosialisasi pada 20 Mei 2026, objek aksara benar-benar hilang dari draf.

​Hilangnya objek aksara ini memicu perhatian sekaligus keprihatinan serius dari Thony selaku konseptor awal. Ia menegaskan urgensi dimasukkannya poin tersebut.

​“Diusulkannya aksara adalah adanya spirit mitigasi, konservasi, preservasi, dan rehabilitasi objek kebudayaan lain yang nilainya sangat tinggi, namun selama ini terbukti diabaikan, seperti manuskrip dan seni sastra.”

​Thony juga menyayangkan pandangan para pihak di dalam Pansus yang dinilai kurang visioner dalam melihat potensi budaya lokal.

​“Para pihak ini, dalam dugaan saya, belum sadar dan belum siap menerima hidayah tentang sesuatu yang terlihat kecil, tetapi memiliki manfaat yang begitu besar.”

​Penyusutan draf ini pada akhirnya memicu pertanyaan besar di ruang publik: Apakah hilangnya objek aksara dari draf Raperda ini merupakan bentuk upaya terselubung untuk melemahkan kebijakan Walikota Surabaya dalam memperkenalkan kembali aksara Jawa di Kota Pahlawan?​@PAR/nng