Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus

REKAYOREK.ID — Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Penunjukan Kuntadi disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Menurut Prasetyo, keputusan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Ia dikenal sebagai salah satu jaksa senior di lingkungan Korps Adhyaksa dengan pengalaman panjang di bidang penegakan hukum, termasuk pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Jampidsus.

Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jampidsus. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sejumlah posisi penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat serta Direktur Penyidikan Jampidsus.

Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik. Di antaranya perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G dan perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menyeret sejumlah nama besar.

Setelah meninggalkan posisi Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024. Ia kemudian mendapat tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum ditunjuk Presiden Prabowo menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada 2025.

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus sebelumnya telah mengemuka setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengusulkan nama Kuntadi sebagai pengganti Febrie Adriansyah.

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya membenarkan bahwa nama Kuntadi merupakan kandidat yang diajukan Jaksa Agung. Proses tersebut kemudian berlanjut hingga akhirnya Presiden Prabowo menetapkan Kuntadi untuk mengisi jabatan strategis di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut.

Pergantian pucuk pimpinan Jampidsus ini menjadi perhatian karena bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam penanganan perkara-perkara korupsi dan tindak pidana ekonomi yang berdampak besar terhadap keuangan negara.

Dengan pengalaman Kuntadi yang sebelumnya pernah berada di lingkungan Jampidsus, penunjukan tersebut dinilai menempatkan sosok yang telah memahami karakter penanganan perkara tindak pidana khusus untuk kembali memimpin institusi tersebut.

Kuntadi kini menghadapi tantangan besar untuk menjaga kesinambungan penanganan perkara di Jampidsus sekaligus memperkuat agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pergantian ini sekaligus menandai babak baru kepemimpinan Jampidsus setelah Febrie Adriansyah meninggalkan jabatan tersebut. Keputusan Presiden mengenai penunjukan Kuntadi memastikan posisi strategis itu kembali memiliki pejabat definitif.@

Febrie AdriansyahHukumJAKSAJampidsusKuntadiprabowo subiantopresiden