REKAYOREK.ID – Masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi pemberitaan di ruang digital. Penguatan literasi digital dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan keseimbangan tersebut.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Harliantara, perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Berita yang telah dipublikasikan dapat tersimpan dalam waktu lama dan dengan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari, sehingga memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan era media konvensional.
“Karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat,” ujarnya.
Ia menilai, tidak semua persoalan yang muncul akibat pemberitaan dapat diselesaikan dengan menghapus konten. Dalam konteks karya jurnalistik, terdapat mekanisme yang telah diatur melalui Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
Harliantara menjelaskan bahwa literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap hak dan kewajiban setiap pihak di ruang digital.
“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai penyedia informasi, pengawas jalannya pemerintahan, sekaligus penyimpan arsip peristiwa yang menjadi bagian dari memori kolektif masyarakat. Oleh sebab itu, kepentingan individu dan kepentingan publik harus ditempatkan secara proporsional.
Harliantara berharap forum-forum diskusi seperti ini terus diperbanyak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap etika bermedia digital, penyelesaian sengketa pers, serta pentingnya menjaga kemerdekaan pers di tengah berkembangnya teknologi informasi.
“Keseimbangan antara perlindungan hak individu dan hak publik atas informasi hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki literasi digital yang baik serta memahami mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diskusi tersebut diikuti jurnalis, akademisi, mahasiswa, pegiat literasi digital, dan masyarakat umum sebagai ruang bertukar gagasan mengenai tantangan pengelolaan informasi di era digital tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.@