Hak Publik atas Informasi Tak Boleh Dikalahkan Reputasi Digital

REKAYOREK.ID – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga melalui hasil pencarian di internet.

Menurut dia, pengelolaan reputasi sebaiknya dilakukan dengan cara yang etis, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.

“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujar Fatchur saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.

Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan permintaan penghapusan informasi di ruang digital memiliki mekanisme berbeda, bergantung pada jenis kontennya.

Menurut dia, permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang diatur melalui ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers.

“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” katanya.

Aulia menambahkan, pemberitaan memang bisa berdampak pada reputasi seseorang. Namun berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia menegaskan kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Ia menjelaskan karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat.

“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan berkembangnya ruang digital memunculkan tantangan baru dalam menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.

Menurut dia, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” ujar Andika.

Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi.

Kesuksekan Jagongan Bareng RLD ini terselenggara atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast.@

DigitalHak PublikHanakaInformasiJurnalistikPERSReputasi DigitalRumah Literasi Digital