SIDOARJO, REKAYOREK.ID – Tiga petani asal Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, mengaku kehilangan lahan pertanian yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarga. Mereka mempertanyakan perubahan status tanah gogol gilir yang kini telah menjadi kawasan perumahan, meskipun mengaku tidak pernah menjual ataupun mengalihkan hak atas lahan tersebut.
Ketiga ahli waris yang menyampaikan keberatan itu adalah Sakiyah, Fauzi, dan Rahmad Hadi. Mereka menilai perlu adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai proses administrasi yang menyebabkan lahan tersebut beralih status hingga terbit sertifikat dan kemudian dikembangkan menjadi perumahan.
Sakiyah, ahli waris lahan milik almarhumah Moenthi, mengaku pertama kali mengetahui lahannya diuruk pada tahun 2022 setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai penjualan maupun perubahan status kepemilikan tanah tersebut.
“Saya kaget sekali. Tahu-tahu sawah saya diuruk pengembang. Saya tidak pernah menjual tanah itu, tidak pernah ada pemberitahuan apa pun. Sawah itu juga satu-satunya lumbung pangan keluarga saya,” ujar Sakiyah, Minggu (14/6/2026).
Menurut Sakiyah, saat meminta penjelasan kepada pemerintah desa, ia justru mendapat informasi bahwa lahan tersebut telah menjadi hak perusahaan. Pernyataan tersebut membuatnya bingung karena hingga kini masih memegang dokumen Letter C, surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan tanah tidak pernah dipindahtangankan, serta bukti pembayaran pajak yang rutin dibayarkan setiap tahun.
“Kata Pak Lurah saat itu gini, Iya Bu, iya Bu, PT juga punya hak, sampeyan nggak punya hak,” katanya menirukan.
“Loh haknya apa, Pak? Wong saya nggak pernah jual,” jawabnya kepada lurah.
Ia juga mengaku baru mengetahui adanya sertifikat atas lahan tersebut ketika dipanggil Polres Sidoarjo pada tahun 2022 terkait laporan yang dilayangkan setelah dirinya berupaya mempertahankan lahan yang sedang diuruk.
“Saya datang ke lokasi jangan sampai tanah saya itu diuruk. Kan ini lumbung pangan satu-satunya nak, untuk makan saya. Jadi saya sekarang sampai 4 tahun ini tidak mengarap sawah lagi,” ungkapnya.
Sakiyah menjelaskan, lahan seluas sekitar 1.038 meter persegi tersebut telah digarap keluarganya secara turun-temurun selama lebih dari 70 tahun dan selama itu tidak pernah muncul sengketa kepemilikan.
“Jadi saya minta tolong sama semua yang duduk dikursi pemerintah, tolonglah saya. Saya ini diberi keadilan,” harapnya.
Keluhan serupa disampaikan Fauzi, ahli waris lahan milik keluarga Pik’ani. Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung selama 4 tahun tanpa adanya penyelesaian yang menurutnya memberikan kejelasan kepada para ahli waris.
“Sawah ini sumber kehidupan keluarga kami. Dari hasil sawah inilah kami sekolah, makan, dan membesarkan keluarga. Kami hanya ingin masalah ini diselesaikan secara adil,” ujar Fauzi.
Fauzi menjelaskan lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah gogol gilir yang menurut warga secara faktual tidak pernah mengalami pergiliran maupun peminjaman kepada pihak lain.
Ia menyebut terdapat sekitar 106 pemilik gogol gilir di kawasan tersebut dengan luas lahan yang berbeda-beda.
Menurutnya, warga sempat mendapatkan tawaran kompensasi sebesar Rp55 juta per ancer pada tahun 2022. Namun, sebagian ahli waris memilih mempertahankan lahan karena menilai sawah tersebut memiliki sistem pengairan yang baik dan selama ini menjadi sumber mata pencaharian keluarga.
“Kami ditawari kompensasi, tetapi kami memilih mempertahankan lahan. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana tanah yang tidak pernah kami jual bisa berubah menjadi sertifikat dan kemudian dibangun,” ungkapnya.
Para ahli waris berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya dapat memberikan penjelasan mengenai proses administrasi yang menyebabkan perubahan status lahan tersebut.
Mereka juga meminta adanya penyelesaian yang transparan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah desa, pengembang perumahan, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan para ahli waris.
REKAYOREK.ID akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.@ri