JENEWA, REKAYOREK.ID – Kabar baik datang bagi jutaan pekerja platform digital di Indonesia, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), kurir online, pekerja konten digital hingga freelancer platform. Untuk pertama kalinya, pekerja platform di seluruh dunia resmi memiliki payung hukum internasional yang melindungi hak-hak mereka.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss. Komite Committee on Normative Procedures (CNP) secara resmi mengesahkan konvensi dan resolusi mengenai kerja layak di sektor ekonomi platform pada 11 Juni 2026.
Delegasi KSPSI AGN yang terdiri dari William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan turut terlibat dalam proses negosiasi selama 12 hari bersama delegasi Indonesia lainnya. Mereka juga mendorong Indonesia menjadi negara pertama di kawasan ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform tersebut.
“Ini artinya pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia punya payung hukum internasional pertama yang melindungi mereka,” kata William Yani dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
William Yani Wea yang akrab disapa Willy mengatakan, mandat yang diberikan KSPSI AGN selama perundingan di Jenewa telah selesai dijalankan. Namun menurutnya, perjuangan berikutnya justru akan dimulai setelah kembali ke Indonesia.
“Kami berkomitmen mengawal agar teknologi platform jadi alat penciptaan kerja layak, bukan mesin eksploitasi digital baru. KSPSI AGN siap jadi garda terdepan,” ujar Willy.
Sebagai tindak lanjut pengesahan konvensi tersebut, KSPSI AGN menyerukan 7 langkah konkret kepada para pemangku kepentingan.
Pertama, kepada Pemerintah Republik Indonesia agar membentuk Tim Inter-Departemen Ratifikasi Konvensi Platform Economy di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan KSPSI, APINDO dan akademisi.
Kedua, kepada DPR RI agar memasukkan ratifikasi Konvensi Platform Economy ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027-2029 setelah ILC 115 mengadopsinya secara resmi.
Ketiga, kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyusun regulasi turunan terkait audit algoritma platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Keempat, kepada BPJS Ketenagakerjaan agar menyiapkan skema khusus jaminan sosial pekerja platform melalui sistem portable benefit.
Kelima, kepada perusahaan platform digital agar melakukan audit mandiri terhadap algoritma yang digunakan serta menghentikan praktik suspend massal tanpa proses klarifikasi.
Keenam, kepada serikat pekerja untuk membangun organisasi pekerja platform secara sektoral, mulai dari serikat pengemudi, kurir hingga pekerja konten digital.
Ketujuh, kepada masyarakat agar tidak hanya menjadi pengguna aplikasi, tetapi juga ikut mendorong platform digital bertanggung jawab terhadap para pekerjanya.
Sementara itu, Bendahara DPP KSPSI AGN sekaligus Ketua Umum SP PMIT, Tonny Pangaribuan, menilai keputusan ILC 114 menjadi tonggak sejarah bagi sekitar 59 juta pekerja platform di Indonesia.
“Ini payung hukum global pertama untuk driver ojek online, kurir, pekerja konten digital, freelancer platform,” pungkas Tonny Pangaribuan, Bendahara DPP KSPSI AGN dan Ketua Umum SP PMIT.
Menurut Tonny, pengesahan konvensi tersebut merupakan langkah besar dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja platform yang selama ini berada dalam area abu-abu ketenagakerjaan. @ri