Lahan Diduga Diserobot Pengembang, PTUN Dalami Gugatan 8 Petani Sidoarjo

Para petani mengetahui kalau tanah yang diyakini adalah miliknya telah dipecah-pecah menjadi 600 bidang yang bersertifikat sekitar bulan Juni lalu.

REKAYOREK.ID Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Surabaya akhirnya menggelar Persidangan Setempat (PS) untuk menanggapi gugatan 8 petani Kelurahan Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, yang lahannya diduga diserobot oleh Pengembang PT Citra Sekawan Mandiri (CSM), Senin (14/8/2023).

Majelis Hakim PTUN bersama para penggugat yakni 8 petani dan pihak tergugat Kanwil Pertanahan Jawa Timur dan BPN Sidoarjo, berusaha menggali data tentang batas-batas tanah yang disengketakan.

Kepada Majelis Hakim, para penggugat menunjukkan satu persatu batas tanah miliknya yang saat ini sebagian sudah berdiri bangunan unit rumah.

“Hari ini kita meminta penggugat menunjukkan tanah yang menurutnya adalah miliknya,” ungkap Juliant Prajaguhupta S.H, ketua Majelis Hakim PTUN.

Selanjutnya, pihak tergugat akan meninjau kembali batas-batas tanah tersebut. Dan kemudian data keduanya akan dilanjutkan dalam persidangan.

“Jadi saat ini kita belum tahu mana yang benar dan mana yang salah, sementara kedua belah pihak kita minta menunjukkan batas-batas tanah,” ujar Juliant.

Dikatakan Juliant, saat ini pihaknya perlu melakukan peninjauan di lokasi untuk menentukan dan memastikan obyek sengketa sehingga tidak ada kesalahan obyek saat proses persidangan.

“Dan untuk hari ini, kita tidak ada perintah untuk menghentikan aktifitas yang dilakukan di atas tanah sengketa,” ucapnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga mengakomodir keinginan dari para penggugat terkait posisi tanahnya, dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak pertanahan untuk ditentukan titik koordinat.

“Besok (Selasa 15/8/2023) pihak pertanahan akan melakukan pengukuran dan menentukan titik koordinat batas tanah dari masing-masing penggugat,” tandasnya.

Penasehat hukum para penggugat Lulus Suhanto SH mengatakan, Pengadilan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim PTUN untuk menentukan lokasi tanah penggugat. Selain itu untuk memastikan jika sudah terbit maka sertifikat nomer berapa dan masuk dalam bidang yang mana.

Dijelaskannya, para petani mengetahui kalau tanah yang diyakini adalah miliknya telah dipecah-pecah menjadi 600 bidang yang bersertifikat sekitar bulan Juni lalu.

“Untuk itulah mereka melakukan gugatan ke Kanwil Pertanahan Jawa Timur dan BPN Sidoarjo melalui PTUN Surabaya,” ungkap Lulus.

Seperti diketahui tanah gogol gilir di Kelurahan Urangagung tersebut sebelumnya digarap oleh 106 petani. Berjalannya waktu lahan sawah tersebut semakin menyempit karena telah beralih fungsi.

Saat ini hanya tinggal 8 petani yang masih mempertahankan dan berkeinginan untuk bisa tetap menggarap lahan sawah tersebut. Hal itu karena para petani tersebut memiliki letter C yang disahkan oleh Kepala Kelurahan Urangagung.

Namun, tiba-tiba lahan yang digarap petani tersebut diurug oleh pihak pengembang untuk dibangun perumahan tanpa mendapatkan kompensasi apapun.@

Komentar (0)
Tambah Komentar