LPSK Sejajar Penegak Hukum, RUU PSDK Segera Ketok Palu

REKAYOREK.ID ​DPR RI resmi membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) ke Rapat Paripurna.

Langkah ini menandai babak krusial dalam upaya memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia, di mana poin sentralnya terletak pada peningkatan status Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

​Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, memberikan konfirmasi mengenai arah baru kebijakan ini di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa inti dari revisi regulasi tersebut adalah perubahan fundamental pada posisi kelembagaan LPSK.

​”Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara,” kata Sugiat.

​Aspirasi Komisi XIII di balik payung hukum ini adalah membebaskan LPSK dari dependensi terhadap instansi lain. Dengan status baru tersebut, LPSK diharapkan memiliki wibawa dan legitimasi yang setara dengan lembaga penegak hukum lainnya, sehingga fungsi perlindungan dapat berjalan lebih mandiri.

​”Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi,” ungkapnya.

​Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa dorongan untuk menaikkan status tersebut didasarkan pada hasil evaluasi mendalam. Hingga saat ini, keterbatasan posisi struktural LPSK dinilai menjadi penghambat dalam mencapai hasil maksimal dalam melindungi mereka yang terlibat dalam proses pidana.

​”Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan,” jelasnya.

​Sejauh ini, harmonisasi antara legislatif dan eksekutif berjalan mulus. Sugiat mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui poin-poin krusial dalam draf tersebut.

Transformasi LPSK ini disebut sebagai manifestasi konkret dari visi progresif yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

​”Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo,” ucapnya.

​Selain memperkuat struktur, RUU PSDK ini juga mengusung semangat filosofis yang selaras dengan pembaruan KUHP dan KUHAP. Paradigma hukum kini mulai digeser; tidak lagi hanya mengejar hukuman bagi pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan hak-hak korban melalui sistem keadilan restoratif.

​”Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi,” tegas dia.

​Proses penyusunan draf ini telah melewati konsensus antara DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Setelah serangkaian diskusi intensif di Kementerian Hukum, regulasi ini siap memasuki tahap finalisasi. Sugiat pun optimis bahwa undang-undang ini akan segera disahkan dalam waktu dekat.

​”Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan,” pungkas Sugiat.@