REKAYOREK.ID – Seorang pria berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba itu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan dengan barang bukti sabu seberat 6,17 gram.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Lamongan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Paciran, petugas menemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam kamar.
“Ini komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan dengan mengamankan tersangka AK berikut barang bukti sabu seberat 6,17 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan M. Hamzaid, Kamis (11/6/2026).
Selain 8 paket sabu dengan berat total 6,17 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi, 1 dompet warna hitam, 1 pak plastik kosong, 1 skrop yang terbuat dari sedotan, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AK bukan pelaku baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
“Waktu pemeriksaan penyidik tersangka AK merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu dan bukan pelaku baru. Tersangka AK juga pernah menjalani masa hukuman pidana sejak tahun 2022 serta dinyatakan bebas tahun 2025,” terang Hamzaid.
Meski baru bebas pada 2025, AK kembali terjerat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan kini harus kembali menghadapi proses hukum.
“Kini tersangka AK tersandung kasus serupa peredaran gelap narkoba jenis sabu hingga menjalani masa hukuman penjara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.@ri/ fz