Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Buron Kasus Penganiayaan Perempuan di Bandung Akhirnya Dibekuk

REKAYOREK.ID Setelah sempat menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya berhasil diamankan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) yang terjadi di Kabupaten Bandung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (23/6/2026) di wilayah Majalaya. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Keberhasilan aparat dalam menangkap pelaku dibenarkan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan.

“Alhamdulillah, Pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua,” kata Rudi, Selasa (23/6/2026).

Sebelum ditangkap, penyidik telah lebih dulu menetapkan Taufik sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat setelah kisah pilu yang dialami Yuvita beredar di media sosial.

Perempuan itu diduga mengalami penyekapan dan kekerasan fisik selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat perlakuan yang diduga dilakukan oleh pelaku, korban mengalami sejumlah cedera serius pada beberapa bagian tubuh, mulai dari kepala, wajah hingga kaki. Kondisi korban saat ini disebut masih memprihatinkan.

Selain mengalami gangguan fisik yang cukup berat, Yuvita juga dilaporkan kesulitan melihat, berjalan, dan berkomunikasi secara normal.@

Komentar
Loading...