Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Sidang Kasus Pendiri SPI, Kuasa Hukum JEP Sebut Belum Ada Pembuktian dari Dakwaan

REKAYOREK.ID Hingga sidang keempat kasus dugaan kekerasan seksual pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), tidak ada fakta pembuktian dari dakwaan.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang usai sidang
di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Kota Malang, Rabu (23/3/2022).

“Tidak ada satupun pembuktian dari dakwaan. Maka kami masih yakin bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan,” ujarnya kepada awak media.

Hal senada disampaikan Ditho Sitompul yang juga Kuasa Hukum JEP. Menurutnya keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan banyak ketidaksesuaian dan semua saling bertolak belakang.

“Keterangannya (saksi) banyak ketidaksesuaian dan semua keterangan itu saling bertolak belakang. Misalnya, saksi satu mengatakan bahwa saat itu dia ada di sana, saksi yang lain mengatakan dia tidak ada di sana,” ujarnya.

Kehadiran dua orang saksi pada sidang ini, lanjut Ditho, pernah menjadi murid di Sekolah SPI. Namun demikian pihaknya menanyakan apakah kedua saksi tersebut merupakan teman korban atau saksi korban tidak diketahuinya.

“Yang pasti mereka bersama-sama tinggal di satu rumah saat di Bali itu,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Batu Yogi Sudarsono menerangkan, bahwa dalam sidang tersebut pihaknya menghadirkan dua orang saksi.

“Dalam sidang hari ini kami hadirkan dua saksi. Diantaranya adalah saksi berinisial TES dan IWK. Hubungan terhadap saksi korban ini, keduanya merupakan rekan kerja,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Masih di tempat yang sama, Pelaksana Harian (PLH) Panitera, Mohan Ayusta Wijaya telah menyampaikan, untuk sidang pekan depan, masih tetap menghadirkan saksi dari JPU.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...