Terbongkar! Dugaan Praktik Pemurnian Emas Ilegal Bertahun-Tahun di Sidoarjo
Polisi Telusuri Aliran Dana Rp132 Miliar
REKAYOREK. ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berada di kawasan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan jaringan bisnis emas ilegal lintas daerah.
Proses penyitaan berlangsung dengan pengamanan ketat. Puluhan personel kepolisian diterjunkan untuk mengawal jalannya penyitaan di lokasi pabrik guna memastikan situasi tetap kondusif.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Menurutnya, emas hasil tambang ilegal tersebut diduga ditampung dan dibeli oleh tersangka berinisial TW, DW, dan BSW sebelum diproses lebih lanjut.
“Para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan untuk menyamarkan asal-usul emas hasil pertambangan tanpa izin dengan cara memurnikannya melalui PT Simba Jaya Utama,” kata Ade Safri saat memberikan keterangan di lokasi, Kamis (11/6).
Penyidik menduga PT SJU digunakan sebagai tempat pemurnian emas hasil tambang ilegal menjadi emas berkadar tinggi yang kemudian dipasarkan kembali.
Dalam penyidikan yang berjalan, SB alias A selaku Direktur PT SJU diduga melakukan kerja sama dengan para tersangka lainnya untuk memurnikan emas hasil tambang ilegal menjadi emas murni berkadar 99,99 persen dengan merek PT SJU.
“Emas hasil pertambangan ilegal dari Kalimantan Barat dan Papua Barat dimurnikan menjadi emas berkadar 99,99 persen dengan merek PT SJU, kemudian dikembalikan kepada tersangka TW untuk dipasarkan,” ujar Ade Safri.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Dari jasa peleburan dan pemurnian emas tersebut, SB alias A diduga memperoleh keuntungan ekonomi sebesar Rp26,2 miliar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk dan pabrik PT SJU di Waru, Sidoarjo, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp114,2 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp5,1 miliar, mata uang asing berupa 50.500 Dolar Singapura dan 2.200 Dolar Amerika Serikat, serta logam mulia dengan total berat sekitar 68 kilogram.
Rinciannya meliputi 12.434 perhiasan emas dengan berat 44,7 kilogram, emas batangan berkadar 99,99 persen seberat 11,3 kilogram, emas batangan berkadar 99 persen seberat 1,2 kilogram, serta emas batangan dengan berbagai kadar lainnya seberat 10,7 kilogram.
Selain itu, penyidik juga menyita sebidang tanah dan bangunan pabrik PT SJU di kawasan Berbek Industri, Waru, beserta sejumlah mesin yang diduga digunakan dalam aktivitas peleburan dan pemurnian emas.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri turut memblokir 17 rekening bank yang diduga terkait para tersangka. Total saldo yang diblokir mencapai Rp132 miliar.
Saat ini empat tersangka berinisial TW, DW, BSW, dan SB alias A telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ade Safri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik saat ini melakukan penelusuran aset (asset tracing) di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua Barat, guna mengungkap aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
“Kami akan terus melakukan asset tracing untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan bisnis emas ilegal ini,” tegasnya.@ri