Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Wamen HAM: Aktivis Tak Boleh Dikriminalisasi

Cangkrukan Kemanusiaan Bersama Aktivis HAM Surabaya, Jawa Timur

REKAYOREK.ID – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin mengingatkan agar capaian demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun tidak mengalami kemunduran. Mantan aktivis 1998 yang pernah menjadi korban penculikan itu menilai berbagai bentuk intervensi aparat keamanan terhadap ruang sipil hingga intimidasi terhadap diskusi mahasiswa merupakan gejala yang patut diwaspadai.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Cangkrukan Kemanusiaan bersama aktivis HAM Surabaya di Jawa Timur, Jumat (19/6/2026).

Menurut Mugiyanto, ruang sipil yang sehat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Karena itu, segala bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi publik tidak boleh dibiarkan menjadi praktik yang dianggap normal.

“Intervensi aparat keamanan terhadap wilayah sipil hingga intimidasi terhadap diskusi mahasiswa adalah bentuk kemunduran yang harus dilawan,” tegasnya.

Mugiyanto yang merupakan salah satu korban penculikan aktivis pada 1998 menegaskan dirinya tidak ingin generasi muda saat ini mengalami represi sebagaimana yang pernah dialami para aktivis di masa lalu.

“Saya tidak ingin generasi muda mengalami represi yang kami rasakan dulu. Supremasi sipil dan penghormatan HAM harga mati. Pandangan pesimistis dari rekan-rekan aktivis justru menjadi vitamin bagi kementerian kami untuk bekerja lebih keras di dalam sistem. Aktivis Tak Boleh Dikriminalisasi,” ujar Mugiyanto.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pembela HAM. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pembela HAM sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat yang memperjuangkan hak-hak sipil.

Menurut Mugiyanto, penguatan perlindungan pembela HAM sengaja ditarik ke level undang-undang agar implementasinya mengikat seluruh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian.

Ia berharap keberadaan regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga supremasi sipil serta memastikan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap terjaga di Indonesia.@ri

Komentar
Loading...