Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Laporan terhadap Tiyo Ardianto Masih Berproses, Polisi Siapkan Gelar Perkara

REKAYOREK.ID — Polres Metro Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diajukan advokat Firdaus Oiwobo terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Hingga saat ini, kepolisian belum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP M. Yunus, mengatakan penyidik masih mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari para pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

M. Yunus juga menegaskan bahwa terkait terlapor Tiyo Ardianto, masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan informasi dan bahan keterangan yang diperlukan oleh kepolisian, Minggu (21/6).

Menurutnya, penyidik belum dapat memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut. Seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh akan terlebih dahulu dianalisis melalui mekanisme gelar perkara.

Pihaknya juga menyampaikan, belum ada kesimpulan terkait unsur ada tindak pidana atau tidak. Hal tersebut tergantung dari hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Gelar perkara merupakan tahapan yang lazim dilakukan kepolisian untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan apakah suatu perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Firdaus Oiwobo terhadap Tiyo Ardianto yang dikenal sebagai mantan Ketua BEM UGM. Namun demikian, hingga kini kepolisian menegaskan bahwa status perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi dari kepolisian terkait hasil penyelidikan dan gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu mendatang.@yt/peq

Komentar
Loading...