Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Skema Koperasi Merah Putih dan Ancaman Penyempitan Ruang Fiskal Desa

Oleh: Mochammad Faizin

PROGRAM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas pemerintah Prabowo–Gibran kembali memunculkan perdebatan serius di kalangan publik, khususnya terkait desain pembiayaannya. Di atas kertas, program ini diklaim sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Namun dalam praktiknya, skema yang dibangun justru berpotensi menimbulkan beban fiskal baru bagi desa yang selama ini bergantung pada Dana Desa sebagai sumber utama pembangunan.

Desain Pembiayaan yang Menyisakan Tanda Tanya

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah membuka ruang pembiayaan KDMP melalui kredit perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap koperasi dapat mengakses plafon hingga Rp3 miliar, dengan total kebutuhan program yang diperkirakan mencapai sekitar Rp240 triliun untuk 80.000 unit koperasi.

Di titik ini, persoalan mendasar mulai terlihat: siapa sebenarnya yang menanggung risiko pembiayaan tersebut?

Dalam skema yang dijelaskan pemerintah, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)—yang merupakan transformasi dari PT Yodya Karya (Persero) dengan penyertaan modal negara sekitar Rp8 triliun—ditunjuk sebagai pelaksana utama pembangunan fisik. Namun, kapasitas kelembagaan perusahaan ini dipertanyakan ketika harus mengelola proyek dengan skala puluhan kali lipat dari modal yang dimilikinya.

Paradoks Beban Fiskal Desa

Yang lebih mengkhawatirkan adalah penjelasan pemerintah terkait sumber pembayaran kredit. Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan pada November 2025, sekitar Rp40 triliun Dana Desa per tahun akan dialokasikan untuk mendukung kewajiban pembiayaan KDMP.

Padahal total Dana Desa nasional berada pada kisaran Rp60 triliun per tahun.

Artinya, secara matematis, sekitar dua pertiga Dana Desa berpotensi terserap untuk menopang program ini. Konsekuensinya bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi menyangkut ruang hidup pembangunan desa itu sendiri.

Selama ini Dana Desa digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, layanan kesehatan dasar, Posyandu, hingga program pemberdayaan masyarakat. Ketika porsi besar dana tersebut dialihkan untuk membayar kewajiban pembiayaan program nasional, maka desa berpotensi kehilangan kemampuan otonomnya dalam menentukan prioritas pembangunan.

Dari Subjek Pembangunan Menjadi Penanggung Beban

Dalam perspektif kebijakan pembangunan, desa idealnya ditempatkan sebagai subjek yang menentukan arah pembangunan berbasis kebutuhan lokal. Namun skema KDMP justru menunjukkan potensi pergeseran posisi tersebut.

Desa tidak hanya menjadi lokasi implementasi program, tetapi juga berpotensi menjadi penopang pembiayaan jangka panjang. Sementara itu, risiko finansial tidak ditanggung secara langsung oleh pelaksana utama program maupun oleh koperasi sebagai penerima manfaat.

Situasi ini menciptakan paradoks kebijakan: manfaat ekonomi masih bersifat proyeksi, sementara beban fiskal sudah mulai dirancang secara sistematis.

Perlu Evaluasi dan Transparansi Menyeluruh

DPC GMNI Jember menilai bahwa sebelum ekspansi nasional KDMP dilanjutkan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek kebijakan, mulai dari desain pembiayaan, kapasitas kelembagaan pelaksana, hingga skema risiko fiskal yang ditanggung daerah.

Transparansi menjadi kunci utama. Publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana struktur utang, mekanisme pembayaran, serta dampak jangka panjang terhadap Dana Desa yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan akar rumput.

Tanpa keterbukaan tersebut, program ini berisiko kehilangan legitimasi sosialnya di tingkat desa.

Pembangunan desa seharusnya memperkuat kemandirian, bukan mempersempit ruang fiskal yang sudah terbatas. Jika Dana Desa yang menjadi instrumen utama pemberdayaan justru terserap untuk membiayai proyek berskala nasional yang belum teruji, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, tetapi masa depan kemandirian desa itu sendiri.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap program pembangunan tidak hanya besar secara angka, tetapi juga adil secara beban dan berkelanjutan secara fiskal.

Wakil Ketua Bidang Politik
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember

Komentar
Loading...