Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

“Kebebasan Ora Kudu Diadili”

Komar Bacakan Pledoinya di Hadapan Ketua Majelis 

REKAYOREK.ID — Aktivis Muhammad Ainun Komarullah atau Komar menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026). Dalam pembelaannya, Komar menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak semestinya diperlakukan sebagai tindak pidana.

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi tersebut menjadi salah satu tahapan penting setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Komar dengan pidana penjara selama enam bulan.

Didampingi tim penasihat hukum dari LBH Surabaya, Komar membacakan sendiri pembelaannya di hadapan majelis hakim. Ia menilai perkara yang menjerat dirinya tidak semata-mata menyangkut persoalan hukum pidana, melainkan juga menyentuh ruang kebebasan sipil dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik.

Dalam pledoinya, Komar menyampaikan bahwa demokrasi semestinya memberikan ruang bagi perbedaan pendapat dan kritik terhadap kekuasaan, bukan justru menjadikannya sebagai alasan untuk melakukan pemidanaan.

“Kebebasan ora kudu diadili, rek. Kritik dan perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi,” menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam pembelaan tersebut.

Tim penasihat hukum turut meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek perlindungan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Menurut mereka, sejumlah fakta persidangan dan proses pembuktian masih menyisakan pertanyaan yang perlu dipertimbangkan secara cermat sebelum putusan dijatuhkan.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Sby itu sebelumnya sempat diwarnai pengajuan eksepsi oleh tim pembela. Namun, majelis hakim melalui putusan sela memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa hari sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Komar serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga mendasarkan tuntutannya pada alat bukti berupa unggahan media sosial, percakapan digital, serta sejumlah barang bukti elektronik yang dihadirkan selama proses persidangan.

Kasus yang menjerat Komar hingga kini masih menjadi perhatian berbagai organisasi masyarakat sipil, kelompok bantuan hukum, hingga pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai perkara ini akan menjadi salah satu penanda bagaimana hukum memandang batas antara kritik politik dan tindak pidana di era digital.

Usai pembacaan pledoi, persidangan akan berlanjut pada agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Warga sipil dan kelompok pendukung Komar berharap putusan nantinya tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum semata, tetapi juga menjaga ruang demokrasi agar tetap hidup.

“Suroboyo iki kota perjuangan, rek. Ojo sampek suara warga sing kritis malah dipandang dadi ancaman,” ujar salah satu peserta solidaritas yang hadir mengawal jalannya persidangan.@peq

Komentar
Loading...