REKAYOREK.ID Warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri, berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (22/11).
Didampingi aktivis Gerakan Moral Forum Santri Anti Korupsi (Gema Forsak), warga Desa Banjaranyar mendesak Kejati Jatim menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Kepala Desa Banjaranyar, Badrul Munir.
Menurut Ketua Umum Gema Forsak Gema Forsak, Ahmad Fahmi, kasus dugaan gratifikasi Badrul Munir ini juga melibatkan salah satu peserta ujian perangkat Desa Banjaranyar bernama Fery Dian Herlambang.
“Kami hari ini bersama warga Desa Banjaranyar untuk yang kedua kalinya datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya pada 24 Juni 2021 kami dan warga Desa Banjaranyar mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat itu kami ditemui Aspidsus yang berjanji akan segera menindaklanjuti gratifikasi yang diakui di bawah sumpah di persidangan PN Kediri oleh Badrul Munir, Kepala Desa Banjaranyar dalam seleksi perangkat Desa Banjaranyar tahun 2017/2018,” kata Fahmi.
Salah satu janji Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 24 Juni 2021, kata Fahmi, bahwa masalah gratifikasi Badrul Munir dalam ujian perangkat desa tahun 2017/2018 yang melibatkan Fery Dian Herlambang, sudah dalam tahap penyelidikan.
“Pihak kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti dan memanggil saksi-saksi serta terlapor Badrul Munir dan yang terlibat penyuapnya salah satunya Fery Dian Herlambang. Karena itu kami dan warga meminta kejaksaan untuk mengawal,” jelasnya.
Fahmi menambahkan, pada Oktober 2021 keterangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dari klarifikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan Badrul Munir untuk bersaksi di persidangan Suherman, membenarkan adanya pengakuan Badrul Munir selaku Kepala Desa Banjaranyar menerima suap dalam seleksi ujian perangkat Desa Banjaranyar.
“Selanjutnya Kasi Pidsus menerangkan Badrul Munir dan terduga penyuap Fery Dian Herlambang mengakui. Maka ini menjadi aneh dan mengapa sudah ada pengakuan dari pelaku belum juga ditingkatkan status pemeriksaannya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Fahmi.
Lebih aneh lagi, lanjut Fami, saat itu Kasi Pidsus mengatakan masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi.
“Karena itulah sekarang ini kami datangi Kejaksaan Tinggi. Rencananya unjukrasa ini kami gelar selama 6 hari sampai Jumat depan. Tentunya kalau sampai Jumat depan tidak ada jawaban maka kami akan berunjukrasa ke Kejaksaan Agung Jakarta dengan aksi bertelanjang dada dan membawa keranda yang lebih besar sampai kami mendapat jawaban kepastian hukum atas laporan korupsi gratifikasi yang sudah diakui oleh Badrul Munir,” tegasnya.
Sementara Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman saat diminta keterangan terkait tuntutan warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri, menngatakan akan mengecek kembali.
“Akan kita cek dulu, karena perkaranya ditangani Kejari Kediri, bukan di Kejati Jatim,” kata Fathur Rohman. (aji)