Ini Daftar Dugaan Suap Azis Syamsuddin yang Selalu Lolos Jerat Hukum

REKAYOREK.ID – Azis Syamsuddin ini dianggap banyak kalangan sebagai sosok yang kebal hukum. Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin disebut-sebut diduga terkait sejumlah perkara korupsi, namun tak satupun yang berujung pengadilan. Ini menggambarkan Azis Syamsuddin “Licin” seperti belut membebaskan diri dari kasus hukum.

Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap andil Azis Syamsuddin dalam perkara kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai. Berikut adalah jejak rekam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin yang redaksi rangkum dari berbagai sumber.

BACA JUGA:Azis Syamsuddin, Apa Anda Akrab Dengan Mister Lucky?

1. Kasus Red Notice
Saat Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri. Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi. Napoleon Bonaparte menyebut adanya restu dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk membantu pengusaha Tommy Sumardi mengecek status red notice buronan Djoko Tjandra.

2. DAK Lampung Tengah
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan suap dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017. Perkara ini menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Permintaan fee ini terungkap atas pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah yaitu Mustafa. Pengakuan Mustafa itu disampaikan akhir Desember 2019. Terpidana kasus korupsi itu menyebut, Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK 2017 Lampung Tengah yang berhasil disahkan. Pada 2017 itu, politikus Golkar tersebut menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR.

3. Disebut dalam proyek Simulator SIM
Dalam persidangan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, mantan Ketua Panitia Lelang proyek simulator AKBP Teddy Rusmawan membeberkan ada aliran uang haram masuk ke kantong sejumlah anggota Komisi III DPR dalam proyek pengadaan alat simulator SIM. Para anggota DPR yang disebut adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsuddin, Desmon J Mahesa, Herman Heri dan Muhammad Nazaruddin. Aziz Syamsuddin yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR membantah mendapat aliran uang panas dari Irjen Djoko Susilo.

4. Nama Azis Syamsuddin Muncul dalam BAP Mindo Rosalina Manullang
Azis Syamsuddin, politisi Golkar itu, disebut dalam BAP Rosa sebagai pihak yang membantu melancarkan urusan pemenangan tender proyek Kejaksaan Agung, yaitu pembangunan kompleks Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. Nilai proyeknya lebih dari Rp 500 miliar, lebih tinggi dibanding proyek pembangunan Wisma Atlet yang sekitar Rp 200 miliar.

Dalam dokumen keuangan Grup Permai milik Muhammad Nazarudin, juga tercatat ada dua kali pengeluaran untuk “Azis”. Nama Azis yang dimaksud dalam catatan itu diduga kuat adalah Azis Syamsuddin. Dia diduga membantu Nazaruddin, pemilik Grup Permai, dalam proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

Dalam dokumen dengan tanggal 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran untuk “Azis”. Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan “All Azis” dengan perincian US$ 250 ribu untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu sebagai jatah Azis. Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar US$ 500 ribu. Pada hari yang sama, tercatat pengeluaran buat “Olly” sebesar US$ 500 ribu.[]

Azis SyamsuddindaftardprgolkarkorupsikpkMuhammad Nazaruddinsuap