REKAYOREK.ID Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengultimatum semua kepala daerah agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Ultimatum itu disampaikan Firli saat mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Wahid (AW) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/11/2021).
“Kami minta para kepala daerah merupakan pilihan rakyat, jangan khianati amanat rakyat, jangan pernah melakukan korupsi,” ujar Firli kepada awak media.
Dengan tegas Firli mengatakan, jika ada kepala daerah melakukan korupsi, dipastikan KPK akan mengungkap perbuatan tindak pidana korupsinya.
“Tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan, tentu kita mengetahui, akibat perbuatan korupsi, maka tentu lah akan berpengaruh terhadap kualitas daripada barang dan jasa atau pekerjaan yang dikerjakan,” tegas Firli.
Untuk itu KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, agar jangan pernah melakukan korupsi.
“Laksanakan dan jalankan amanah dan tanggung jawab yang diberikan sebaik-baiknya karena anda adalah dipilih oleh rakyat. Jangan pernah korupsi, dan jangan pernah khianati amanat rakyat,” imbuhnya.
Jenderal bintang tiga Polri ini juga mengingatkan agar kepala daerah jangan pernah pernah berpikir melakukan korupsi, apalagi sampai berpikir tidak akan pernah terungkap perbuatan korupsinya. Pasalnya KPK tidak akan pernah lelah untuk bekerja mewujudkan Indonesia terbebas dari praktik-praktik korupsi.
“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara. Kepala Daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota dan siapapun jangan pernah berpikir untuk melakukan korupsi, dan jangan pernah berpikir bahwa tidak akan pernah terungkap kasus korupsinya,” demikian ultimatum Firli.[]