Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Fatchur Rohman: Jangan Intervensi Karya Jurnalistik

REKAYOREK.ID – Praktik pengelolaan reputasi digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus karya jurnalistik yang telah dipublikasikan. Menurut Web Development Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman, setiap sengketa pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hal itu disampaikan Fatchur saat menjadi narasumber dalam diskusi “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Fatchur, reputasi digital saat ini memang menjadi perhatian banyak individu maupun lembaga karena hasil pencarian di internet kerap menjadi acuan publik dalam menilai seseorang. Namun, upaya memperbaiki citra harus ditempuh melalui langkah yang etis dan sesuai ketentuan hukum.

“Reputasi digital dapat dikelola dengan memperkuat konten positif, memberikan klarifikasi, atau mengajukan permohonan kepada redaksi melalui mekanisme yang berlaku. Bukan dengan meminta pihak ketiga menghapus karya jurnalistik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan terhadap sebuah berita merupakan kewenangan redaksi. Karena itu, pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya melakukan intervensi terhadap produk jurnalistik yang telah diterbitkan.

“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” kata Fatchur.

Dalam paparannya, Fatchur juga menyoroti munculnya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting dengan tujuan agar suatu pemberitaan tidak lagi dapat diakses. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers apabila dilakukan terhadap berita yang sah sebagai produk jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa penyedia hosting pada dasarnya bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya sebuah karya jurnalistik. Sengketa pemberitaan, kata dia, semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme yang difasilitasi Dewan Pers.

Fatchur berharap meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai tata kelola reputasi digital dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Menurutnya, keseimbangan antara hak individu dan hak publik atas informasi menjadi fondasi penting dalam menjaga ruang digital yang sehat.

“Reputasi seseorang memang penting, tetapi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan karya jurnalistik yang lahir melalui proses profesional juga harus tetap dihormati,” pungkasnya.@

Komentar
Loading...