Ijin HGU 16 Perusahaan Perkebunan Nakal Harus Dicabut
REKAYOREK.ID Ratusan Petani lereng Gunung Kelud menuntut agar segera dilakukan evaluasi dan kaji ulang atas seluruh perijinan perkebunan di Kabupaten Blitar. Mereka menggelar aksi orasi terbuka di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (12/7/2023).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak perkebunan yang tidak mentaati dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku untuk dicabut ijinnya.
Koordinator aksi yang mendampingi petani dari Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM), Mohammad Trijanto
menuntut agar segera dilaksanakan program kemitraan dengan masyarakat di PT Perkebunan dan Dagang Gambar dengan melibatkan masyarakat sekitar perkebunan.
“Laksanakan program kemitraan masyarakat di 16 perusahaan perkebunan di Kabupaten Blitar,” tegas Trijanto.
FPPM, lanjutnya, mendesak agar dewan turun lapangan. Karena diduga ada sistem pengelolaan yang tidak transparan di 16 perkebunan yang ada di Kabupaten Blitar.
“Kemarin itu saya tanyakan ke Dinas Pertanian. Namun di Dinas Pertanian tidak ada satu lembar pun dokumen-dokumen terkait perkebunan. Tidak ada laporan sama sekali,” ucapnya.
Ditambahkan Trijanto, di lapangan pihak perkebunan diduga telah menyalahgunakan ijin. Yang seharusnya tanaman keras seperti kakau, kopi untuk mencegah erosi, menampung debet air. Namun faktanya yang ditanami malah tanaman seperti melon, nanas, tebu, jagung, serai.
“Ini harus ada sanksi yang tegas dari pihak Pemkab dan BPN,” ujarnya.
Lebih lanjut Trijanto menyampaikan, ada alih-alih fungsi. Seperti ada tanggul yang dijebol.
“Tanggul yang seharusnya untuk tadah lahar, tapi dijebol oleh pihak perkebunan, dan dipergunakan sebagai kandang sapi,” jelasnya.
Hal lain yang menjadi kekhawatirannya adalah pembakaran lahan setiap membuka lahan atau sistem pengelolaan.
“Lahan-lahan dibakar itu jelas ada pidananya. Seharusnya pihak kepolisian atau Satpol PP ini, mengusut tuntas. Tapi faktanya apa, hingga saat ini pembakaran lahan itu tetap dilakukan tanpa adanya tindakan atau langkah hukum sama sekali,” imbuhnya.
Trijanto menandaskan, ada lahan-lahan yang terlantar. Padahal seharusnya masyarakat diajak kemitraan.
“Faktanya tidak ada kemitraan sama sekali. Di lain sisi, ini banyak lahan-lahan terlantar. Ini adalah hal yang sangat kontra produktif,” tandasnya.
Karena itu Trijanto berharap, dewan turun ke lapangan bersama pihak-pihak terkait untuk melihat secara langsung apa yang sebenarnya terjadi di perkebunan.
“Nanti kalau ada pelanggaran, ada pencabutan ijin HGU,” demikian Trijanto.
Usai berorasi, perwakilan FPPM ditemui Komisi I DPRD Kabupaten Blitar di kantor dewan.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono mengatakan, DPRD akan menyikapi serius permasalahan tersebut. Rencananya DPRD juga akan segera meninjau langsung lokasi perkebunan yang diduga bermasalah.
“Secepatnya kita juga akan tinjau langsung lokasinya. Karena ini masalah serius, menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Muharam Sulistiono.
Sedangkan delegasi perusahaan perkebunan yang hadir dalam pertemuan tersebut, enggan memberikan komentar apapun.@