Diyan: Kompensasi Tidak Bisa Menggantikan Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Fungsi Sungai
Polemik Dugaan Pencemaran Lingkungan
REKAYOREK.ID – Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga RT 12 dan RT 13 RW 5 Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang terkena dampak polusi dan kehilangan aliran sungai yang menjadi tumpuan mereka. Di tengah persoalan tersebut, warga menilai kompensasi yang selama ini diberikan perusahaan belum sebanding dengan dampak lingkungan yang mereka rasakan.
Warga menyebut kualitas air sumur mengalami penurunan dan muncul dugaan rusaknya ekosistem sungai yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting kehidupan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Diyan Moelyadi, SH, menegaskan bahwa pemberian bantuan sosial atau kompensasi kepada warga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab hukum atas dugaan kerusakan lingkungan.
“Kompensasi sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus atau mengurangi tanggung jawab hukum apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan. Dua hal tersebut berbeda. Bantuan kepada masyarakat adalah bentuk kepedulian sosial, sedangkan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan ekosistem merupakan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Diyan. Kamis, (4/6).
Menurutnya, apabila terdapat kerusakan sumber air, pencemaran sumur warga, maupun hilangnya fungsi ekologis sungai, maka fokus utama yang harus dilakukan adalah pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Nilai kerugian lingkungan tidak selalu dapat diukur hanya dengan besaran kompensasi yang diberikan. Ada aspek ekologis dan kepentingan generasi mendatang yang juga harus diperhitungkan,” tegasnya.
Diyan menilai penyelesaian persoalan lingkungan harus dilakukan secara komprehensif melalui verifikasi lapangan, audit lingkungan, serta langkah pemulihan yang dapat mengembalikan fungsi ekologis kawasan terdampak demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.@peq