Tak Ada Ampun! 115 Napi Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan, Lapas Surabaya Perketat Keamanan
Pemindahan narapidana bukan semata-mata bertujuan memperketat keamanan, tetapi juga untuk memastikan pembinaan berjalan sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan.
REKAYOREK.ID, Sidoarjo – Sebanyak 115 narapidana (napi) kategori high risk atau berisiko tinggi dipindahkan dari Lapas Kelas I Surabaya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (19/7) malam.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan keamanan sekaligus pembinaan warga binaan berdasarkan klasifikasi tingkat risiko.
Dari total narapidana yang dipindahkan, sebanyak 36 orang berasal dari Jawa Timur, sedangkan 79 lainnya merupakan narapidana asal Sulawesi. Seluruh warga binaan tersebut telah menjalani proses asesmen sebelum dipindahkan ke lapas dengan sistem pengamanan khusus.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengamanan berlapis. Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, personel Brimob, serta petugas Lapas Kelas I Surabaya mengawal seluruh rangkaian keberangkatan hingga para narapidana tiba di Pulau Nusakambangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pemindahan narapidana bukan semata-mata bertujuan memperketat keamanan, tetapi juga untuk memastikan pembinaan berjalan sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan.
“Tujuan pemindahan ini adalah memberikan pembinaan dan pengamanan yang tepat sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana, hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi pribadi yang mandiri, serta mampu kembali dan diterima di tengah masyarakat nantinya,” ujar Kusnali.
Menurutnya, Pulau Nusakambangan dipilih karena memiliki fasilitas, sumber daya manusia, serta sistem pengamanan yang memang dirancang khusus untuk menangani narapidana kategori high risk.
“Pemindahan narapidana ke Nusakambangan, karena di Nusakambangan memiliki infrastruktur, sumber daya manusia, serta sistem pengamanan yang dirancang khusus untuk menangani narapidana kategori high risk, dengan penempatan yang sesuai klasifikasi, proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga binaan yang melanggar aturan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin dan mengganggu keamanan ketertiban Lapas maupun yang terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” tegas Sohibur.
Ia menambahkan, penempatan narapidana berdasarkan klasifikasi risiko menjadi salah satu strategi penting untuk menciptakan lapas yang aman sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan.
“Penempatan narapidana harus berdasarkan klasifikasi risiko, bagi mereka yang masuk kategori high risk, pembinaan akan lebih optimal apabila dilaksanakan di satuan kerja yang memang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan,” pungkasnya. @
Foto: istimewa/Dok. Lapas Kelas I Surabaya.