Perkara Dugaan Korupsi Kades Slamet Priyanto Resmi Terdaftar di PN Surabaya, Siap Disidangkan
REKAYOREK.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Slamet Priyanto, S.H. resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan dan diregistrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dan diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
SIPP mencatat perkara tersebut didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, setelah sebelumnya diterima melalui surat pelimpahan tertanggal 17 Juli 2026 dengan Nomor B-3421/M.5.19/Ft.1/07/2026. Dengan registrasi tersebut, proses penanganan perkara kini telah memasuki kewenangan pengadilan dan siap untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, Slamet Priyanto, S.H. tercatat sebagai terdakwa. Sementara penanganan penuntutan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri atas Guntur Arief Witjaksono, S.H., Wido, S.H., Betty Retnosari, S.H., M.H., Citra Anggun Annisa, S.H., Rosida Husniyah, S.H., Esti Harjanti Candrarini, S.H., M.H., Niluh Ayu Apriliani, S.P., S.H., dan Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H.
Data SIPP juga menunjukkan perkara tersebut telah berstatus sidang pertama, namun jadwal persidangan maupun susunan majelis hakim dan panitera pengganti saat data diakses masih belum ditampilkan dalam sistem.
Selain registrasi perkara, SIPP turut memuat daftar barang bukti yang telah dilimpahkan ke pengadilan. Barang bukti tersebut didominasi dokumen administrasi yang berkaitan dengan tanah di Dusun Gabus, Desa Muljodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, antara lain buku register tanah, surat-surat keterangan, petok, hingga dokumen keputusan gubernur yang berkaitan dengan objek perkara.
Barang bukti tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada 20 Juli 2026 sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.
Sementara itu, materi dakwaan belum dapat diketahui publik karena pada kolom dakwaan di SIPP masih tercantum keterangan “Belum Dapat Ditampilkan”. Dengan demikian, substansi dugaan tindak pidana maupun pasal yang didakwakan akan diketahui setelah agenda pembacaan surat dakwaan di persidangan.@