Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Sidang Gugatan Kurator Pailit PT CGA, Kuasa Hukum Tergugat: Kita Lihat Saja di Pembuktian

REKAYOREK.ID Sidang gugatan terhadap dua kurator PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diajukan Ichsan Suadi dengan agenda penyerahan jawaban atas gugatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/12/2021).

Usai menerima jawaban dari pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Sutarno selaku ketua majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan mendatang untuk pembuktian, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

Ditemui usai persidangan, Erick selaku kuasa hukum dari kurator Nasrullah dan M Achsin (tergugat) tak mau berkomentar soal gugatan yang diajukan Ichsan Suadi, termasuk menjelaskan tentang jawaban yang diajukannya.

“No comment dulu, kita lihat saja nanti pembuktian sidangnya,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Ernandus Sipan mengatakan, pihaknya akan mempelajari jawaban yang diajukan tergugat.

“Kita akan pelajari dulu jawaban dari tergugat,” katanya.

Terkait materi gugatan soal harta pribadi yang dimasukan ke boedel pailit PT CGA dan telah dijual ke pihak lain, Ernandus menyebut jika kurator harus memahami mana aset pribadi dan mana perseroan terbatas.

“Karena itu kami sudah mengirim surat konfirmasi pencatatan dan penjualan aset ke hakim pemutus pailit dan hakim pengawas PKPU nya. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban,” ujarnya.

Diketahui, kurator kepailitan PT Citra Gading Asritama (CGA) Nasrullah dan M Achsin ini digugat lantaran menjadikan aset-aset pribadi dari Ichsan Suadi selaku Owner PT CGA sebagai boedel pailit dan telah dijual kepada pihak lain. Objek tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Objek harta bergerak yang telah dijual tersebut terdiri dari 1 (satu) unit mesin AMP buatan tahun 2003,
2 (dua) unit wiloader breakdown buatan tahun 2005, 1 (satu) unit mesin cluster pemecah batu buatan tahun 2005, 1 (satu) unit mesin cluster buatan tahun 2002, 1 (satu) unit alat berat finisher buatan tahun 2005 dan 2 (dua unit) dump truck breakdown merk Nissan buatan tahun 1998.

Sedangkan untuk objek harta yang tidak bergerak terdiri dari 11 objek tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berbeda-beda di Mojokerto, Jawa Timur, 5 objek tanah di Bangkalan, Madura dengan nomor SHM yang berbeda-beda dan 1 objek tanah di Tenggarong, Kalimantan Timur dengan SHM Nomor 1795.

Dalam gugatannya, Ichsan Suadi meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat yang memasukkan harta pribadi penggugat ke dalam daftar harta atau aset PT CGA merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), menghukum tergugat untuk mencoret dan mengeluarkan harta pribadi penggugat dari boedel pailit, membatalkan Penetapan Hakim Pengawas No.40/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tanggal 10 Februari 2021.

Ichsan juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat atau siapapun penerima manfaatnya tanpa terkecuali untuk menyerahkan kepada penggugat atas beberapa objek bidang tanah.

Akibat dari permasalahan tersebut, Ichsan meminta ganti rugi baik materiil maupun inmateriil sebesar Rp 587,5 miliar.[]

Komentar
Loading...