Kecewa Wakil Pejabat Pemkot Surabaya Tidak Hadir Dalam Forkom Pengelola Cagar Budaya
REKAYOREK.ID Forum Komunikasi Pemilik, Pengelola dan Petugas Jaga Cagar Budaya di Kota Surabaya berkumpul di Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (DKKOP) Kota Surabaya pada Sabtu, 18 Desember 2022. Mereka diajak untuk saling koordinasi dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan aset aset Cagar Budaya.
Cagar Budaya tidak hanya diamankan dan dilestarikan, tapi juga harus dikelola dan dimanfaatkan agar bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat sesuai yang diamanahkan dalam Undang Undang nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut Undang Undang bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Karenanya Cagar Budaya harus dapat dimanfaatkan untuk tujuan tujuan pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, kabudayaan dan pariwisata demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kota Surabaya memiliki banyak Cagar Budaya, utamanya yang berbentuk bangunan. Menurut Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Ir. Retno Hastijanti, ada sekitar 200 Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Surabaya. Belum lagi bangunan bangunan yang Diduga Cagar Budaya karena keberadaannya yang sesuai dengan kriteria Cagar Budaya.
Melihat pentingnya obyek obyek tersebut, maka para pemilik, pengelola dan petugas Cagar Budaya dikumpulkan untuk saling koordinasi dalam rangka upaya pelestarian, pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya. Dalam forum itu dihadirkan pembicara untuk menambah wawasan mereka tentang kecagar-budayaan. Ada tiga pemateri: Ir. Handinoto (TACB Kota Surabaya), Rojil Bayu Nugroho (Sejarawan Universitas Negeri Surabaya) dan Nanang Purwono (Komunitas Begandring Soerabaia).
Ir. Handinoto memaparkan ragam bangunan kolonial di Surabaya yang dibangun sejak pertengahan abad 19 hingga pertengahan abad 20. Rojil Bagi Nugroho memaparkan manfaat Cagar Budaya bagi dunia pendidikan. Sementara Nanang Purwono menyajikan pemanfaatan Cagar Budaya untuk Pariwisata. Dari paparan ketiga nara sumber itu sangat jelas sekali bahwa Cagar Budaya itu sangat bermanfaat dan karenanya perlu dilestarikan dan dikelola dengan baik.
Kecewa
Forum komunikasi ini sangat baik dan tepat disaat Raperda Cagar Budaya, yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota ke DPRD Kota Surabaya, tinggal menunggu ketok palu Paripurna DPRD Kota Surabaya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Drs. A. Hermas Thony, M.Si., bahwa Raperda hasil bahasan Pansus telah di meja Gubernur Jawa Timur untuk diperiksa sebelum dikembalikan untuk diketok palu Paripurna Dewan
“Saya mengamati bahwa sudah ada greget dari berbagai unsur terkait dan upaya pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya di Kota Surabaya. Misalnya pak Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menginstruksikan jajarannya untuk membuka kantor Balai Kota agar dapat dikunjungi wisatawan sebagai obyek pariwisata sejarah di Kota Surabaya”, terang Thony yang baru dinobatkan sebagai Tokoh Penggerak Budaya Kota Surabaya.
Greget dan geliat kebudayaan itu juga dapat dilihat dari lahirnya Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Nilai Kepahlawanan Kota Surabaya yang merupakan produk orisinil Inisiasi Dewan.
“Kelak, Perda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Nilai Kepahlawanan ini akan melindungi obyek obyek tak benda, yaitu nilai nilai yang sesungguhnya menjadi ruh Kota Surabaya. Selama ini nilai nilai itu sudah ada tapi belum ada perlindungan hukumnya. Nah Perda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Nilai Kepahlawanan ini akan memayunginya”, tambah AH Thony yang ditemui di kantor DPRD pada Sabtu, 18 Desember 2022.
General Manager Hotel Majapahit, Kahar Salamun, salah satu hadirin dalam Forum Komunikasi itu, menyatakan kecewa karena orang yang bisa menjawab pertanyaan forum kaitannya dengan kebijakan kebijakan tidak ada.
“Saya sangat kecewa, kecewa karena dalam forum yang baik ini tidak ada dari wakil pemerintah. Padahal dalam materi, yang dipaparkan pembicara, ada kolaborasi pentahelix, yang akan mampu melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Cagar Budaya di Kota Surabaya. Jadi pertanyaan pertanyaan kami terkait kebijakan mandek dan tidak ada jawaban dari forum ini”, keluh Kahar Salaman mewakili pribadi maupun pengelola yang senada.
Para pembicara Handinoto, Rojil Bayu Nugroho dan Nanang Purwono memang tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi pertanyaan hadirin yang ditujukan kepada pemerintah.
“Wah, itu bukan ranah kami untuk menjawab”, tandas Handinoto.
Sumarno, dosen sejarah Universitas Negeri Surabaya (unesa) sebagai hadirin yang sebenarnya juga sebagai salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya berkomentar.
“Saya ini sebenarnya TACB seperti Pak Handinoto, mohon maaf atas ketidak hadirin dari pihak Pemerintah, yang memang berkompeten menanggapi pertanyaan pertanyaan dari forum”, respon Sumarno.
Melihat banyaknya undangan yang datang dalam forum komunikasi ini menunjukkan antusiasme dan optimisme mereka untuk bersama sama membangun Surabaya berdasarkan warisan budaya (heritage) sebagaimana frame kolaborasi pentahelix saat ini dalam upaya bangkit bersama pasca Pandemi.
Mereka berharap pertemuan pertemuan seperti ini dapat diselenggarakan rutin sehingga terjadi koordinasi dan edukasi bagi para pemilik, pengelola dan petugas jaga Bangunan Cagar Budaya. Semuanya demi bangkit bersama membangung pariwisata Kota Surabaya pada pasca pandemi.@tim