Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Lawan Gerakan lgbt dengan Terbitkan UU Anti lgbt

Bismillahirrohmanirrohim

Oleh: Anton Minardi

LESBI, gay, bisex dan transgender bukan sekedar penyimpangan perilaku dan penyakit tetapi sudah berubah menjadi sebuah gerakan transnasional.

Gerakan dan propaganda penyakit lgbt ini tersebar di seluruh dunia dengan para aktivist dan dukungan dana serta dukungan politis yang signifikan.

Mereka mendapatkan support dari lembaga dunia UN atau PBB, berbagai foundations dan corporates dengan jumlah dana pantastis.

Dukungan lembaga dunia inilah yang membuat para aktivist yang mengatasnamakan hak asasi manusia mendesak otoritas berbagai negara untuk secara politik mensahkan perkawinan sesama jenis yang hari tercatat sudah puluhan negara yang mengesahkan penyimpangan dan penyakit tersebut.

Indonesia yang mayoritas rakyatnya Muslim dengan konstitusi yang berbasiskan moral agama juga menjadi target normalisasi penyakit lgbt ini. Disinyalir sekitar 3 persen penduduk Indonesia yang mengidap lgbt.

Hal ini tentu saja menjadi keprihatinan dan perhatian rakyat yang khawatir terkena dampak nya yang sudah jelas sangat negatif dan mebahayakan kalau terus dibiarkan.

Beberapa alasan mengapa kita harus menolak lgbt yaitu :
Pertama, Lgbt bukan ham tapi penyimpangan. Ham itu adalah hak yang melekat sejak lahir yang merupakan anugerah Ilahi, sedangkan lgbt adalah akibat dari ideologi dan gaya hidup yang liberal dan sekuler.

Kedua, Lgbt merupakan penyimpangan perilaku dan sudah menjadi penyakit menular. Kalau kita percaya bahwa pelaku lgbt zaman Nabi Luth Alaihi Salam sudah dibinasakan maka saat ini tidak lagi ada pelakunya. Akantetapi karena ini adalah penyakit ideologi dan perilaku maka perbuatannya muncul dan berkembangbiak lagi. Bahkan berencana untuk dikembangbiakkan, didukung dan bahkan diresmikan oleh institusi negara bahkan PBB.

Ketiga, Lgbt kontributor terbesar aids. Penyakit AIDS yang sangat berbahaya dan cepat penularannya menurut riset Komisi Penanggulangan Aids (KPA) adalah akibat perilaku sex sejenis terutama lelaki sex dengan lelaki (LSL).

Keempat, lgbt bertentangan dengan konstitusi yang mendasarkan dirinya pada Rahmat Alloh Yang Maha Kuasa dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan lgbt mendatangkan penyakit dan laknat Tuhan Yang Maha Esa.

Kelima, lgbt bertentangan dengan nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab yang menjadi ideologi dan konstitusi bangsa. Keberadaban suatu bangsa bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan yang berKetuhanan.

Keenam, Lgbt membahayakan keamanan dan pertahanan nasional. Secara keamanan selain memunculkan konflik antar manusia yang normal dan sehat dengan para pelaku dan pendukung lgbt tetapi juga mengancam keluarga dan masyarakat secara umum dan generasi yang akan datang untuk terpengaruh berperilaku seperti lgbt atau paling tidak mendukungnya. Secara ketahanan pun akan menyebabkan pertahanan menjadi lemah karena lgbt tidak punya daya tahan terhadap sejenis bahkan akan menyebabkan saling suka sehingga tidak ada lagi pertahanan. Wajar saja jika Presiden memasukkan lgbt sebagai Ancaman Non Militer terhadap Pertahanan Nasional pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Ketujuh, Lgbt mendatangkan menjatuhkan martabat bangsa. Selain lemah dan melemahkan kemanusiaan tetapi juga lgbt dapat menyebabkan sebuah bangsa menjadi terhina karena perbuatannya lebih hina daripada hewan.

Kedelapan, Lgbt mendatangkan adzab dan berpengaruh kepada lingkungan. Menurut ajaran Islam bahwa perbuatan lgbt dapat mendatangkana azdab yang sangat berat seperti yang dialami oleh kaum Nabi Luth Alaihi Salam dimana mereka dikubur hidup-hidup dengan tanah airnya dijungkir-balikkan dan dilempari batu panas sampai musnah (QS. Hud:82).

Sedangkan warga sekitarnya dapat terkena akibat penyakitnya bahkan dapat terkena azdab nya juga (QS. Al Anfal:25).

Kesembilan, Lgbt harus diPidanakan. Perbuatan yang menyimpang pada bidang apapun dapat dipidana apalagi perbuatan ini sangat membahayakan kesehatan, keamanan dan pertahanan nasional bahkan bertentangan dengan ideologi dan konstitusi bangsa.

Kesepuluh, Penyebar lgbt baik online dan offline harus dipidanakan. Selain pelakunya yang harus dipidanakan juga semua pihak yang mendukungnya juga harus dipidanakan dengan keikut sertaaan mereka memfasilitasi dan mendukung perbuatan pidana dari pelaku lgbt.

Kesebelas, Lgbt harus ditangani secara khusus dengan edukasi, antisipasi dan kurasi. Kita perlu memilah antara korban, pelaku dan penyebar lgbt. Sehingga penanganannya tentu saja berbeda. Bagi korban atau target ajakan perbuatan lgbt maka edukasi yang dilakukan, bagi pelaku tentu saja dengan kurasi atau pengobatan dan terapi. Sedangkan agar jangan menyebar ke masyarakat lainnya dengan antisipasi juga dengan pembangunan hukum dan penerapannya.

Keduabelas, harus ada komisi khusus atau satgas pemberantasan lgbt. Diperlukan penanganan khusus dan fokus untuk melakukan penanganan terhadap pelaku dan pendukung lgbt ini. Sebagaimana korupsi, narkoba, teroris, aids dan lainnya harus ada Badan atau Komisi atau Satgas yang fokus menangani masalah ini segera.

Ketigabelas, Bubarkan organisasi yang menyebarkan ajaran dan perilaku lgbt karena bertentangan dengan konstitusi dan UU Ormas. Dalam konstitusi Indonesia dinyatakan bahwa negara ini berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, begitu pun diatur dalam UU Ormas organisasi apa pun yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Keempatbelas, hentikan kerjasama dengan lembaga-lembaga penyebar dan pendukung lgbt baik lembaga pbb dan yayasan internasional terutama dalam hal kampanye lgbt mereka. Hal ini sebagai antisipasi akses masuk mereka membawa misi sesat dan membahayakan lgbt. Selama ini mereka para pelaku dan buzzer lgbt merasa mendapat legitimasi dari lembaga internasional yang menaungi negara.

Kelimabelas, Boycott korporasi nasional dan multinasional yang mengkampanyekan dan mendukung lgbt. Selain untuk melemahkan korporasi yang sesat itu juga supaya ruang gerak dan support lgbt melemah.

Sesungguhnya sudah jelas penyimpangan dan bahaya lgbt baik secara filosofis, ideologis maupun sosiologis. Penanggulangan, Pengobatan dan Antisipasinya tidak cukup hanya dengan gerakan parsial, atau aturan selevel Perpres atau Perda, masalah ini sangat perlu suatu Undang-Undang untuk menangani kaum lgbt dan melindungi rakyat Indonesia secara urgen.

TOLAK gerakan lgbt dan para supporternya ⛔️ (Advocate Anti lgbt)

Komentar
Loading...