Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Sidang Dugaan KDRT, Penasehat Hukum Terdakwa Anggap Kehadiran Ahli Tidak Begitu Signifikan

REKAYOREK.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya berhasil mendatangkan ahli dalam persidangan
dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjadikan The Irsan Pribadi Susanto sebagai terdakwa.

Sebelumnya, untuk mendatangkan ahli bernama Cita Juwita A.R, S.Psi., M.Psi di persidangan sempat mengalami kendala. Sehingga, agenda mendengar pendapat ahli sempat tertunda bekali-kali.

Persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/4/2022), masih digelar secara tertutup. Tidak ada statemen apapun dari penuntut umum terkait dengan pernyataan-pernyataan ahli dipersidangan.

Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, salah satu penasehat hukum terdakwa The Irsan Pribadi Susanto mengatakan, ahli tidak melihat adanya luka baik ditubuh Chrisney maupun di wajah Chrisney.

Meski begitu, terkait dengan kondisi psikis Chrisney waktu itu, ahli menilai bahwa istri terdakwa ini hanya emosi.

“Dipersidangan, ahli menyayangkan tidak dilakukannya konfrontir antara terdakwa dengan Chrisney saat penyidikan,” ujar Filipus

Padahal, lanjut Filipus, andaikata waktu penyidikan itu Chrisney dipertemukan dengan Irsan untuk kepentingan konfrontir, saksi mau memeriksa kondisi psikis maupun psikologis keduanya

Filipus juga menjelaskan, melihat dan mengamati karakter Chrisney, ahli menilai bahwa Chrisney adalah sosok wanita yang egois.

“Chrisney menurut penilaian ahli, adalah sosok wanita yang egois, mau menang sendiri. Dan jika punya suatu keinginan, maka keinginan itu harus terpenuhi,” ungkap Filipus.

Masih menurut Filipus, penilaian ahli, yang dilakukan Chrisney ketika itu hanya karena emosi, bukan ketakutan.

Terkait kehadiran Gita dipersidangan, Filipus berpendapat bahwa kehadirannya dipersidangan ini, dengan kapasitasnya sebagai ahli, tidak begitu signifikan.

Lebih lanjut Filipus menerangkan, sebagai ahli yang didatangkan penuntut umum, tidak banyak kajian atau pernyataan berarti yang bisa dipetik dari kehadiran Gita ini.

Ahli hanya menilai perilaku saja sehingga tidak begitu signifikan pendapatnya untuk menilai perkara ini

Filipus kemudian mengutip pernyataan ahli didalam persidangan yang menyebutkan bahwa imbas dari pertikaian antara Chrisney dengan Irsan ini adalah anak.

“Namun, saat saya tanya, kalau begitu, anak-anak hasil perkawinan terdakwa dengan korban tersebut, patutnya ikut siapa? Ahli tidak bisa menjawabnya,” papar Filipus

Jika ingin menghadirkan ahli yang lebih berkualitas, Filipus pun berpandangan, seharusnya penuntut umum mendatangkan ahli dibidang psikiater forensik.

Nurhadi, SH., M.H., salah satu penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto mengatakan, berkaitan dengan pasal 7 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jika mencermati dan menelaah pernyataan ahli di dalam persidangan, maka unsur kekerasan sebagaimana terkandung dalam pasal 7 tersebut tidak terpenuhi.

“Ahli menilai, bahwa kondisi pasca terjadi pertengkaran dengan Irsan waktu itu lebih tepatnya karena emosi,”kata Nurhadi.

Jika seseorang dalam kondisi emosi, atau emosional, lanjut Nurhadi, perubahan sikap yang akan terjadi adalah cenderung balas dendam.

“Hal itu berbeda menurut ahli dengan ketakutan sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 UU No.23 tahun 2004,” ungkap Nurhadi.

Masih menurut keterangan Nurhadi, mengutip pernyataan ahli dipersidangan, hal lain yang membedakan antara ketakutan dengan emosional adalah dalam hal berinteraksi.

Ahli, sambung Nurhadi, berpendapat, jika korban masih mau berinteraksi dengan terdakwa. Kondisi seperti itu menggambarkan bahwa korban tidak dalam tekanan yang menyebabkan ketakutan luar biasa.@ali

Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari penggunaan kata yang mengandung pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Loading...