Visa Haji untuk Berhaji
REKAYOREK.ID Penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji. Demikian salah satu kesepakatan dari pertemuan antara Kementerian Agama dengan asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus
Pertemuan ini diinisiasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK). Hadir perwakilan 11 asosiasi, yaitu Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurindo, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.
Dari Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting), Jaja Jaelani; Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus, M. Agus Syafi’; Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah, Nur Khalis.
“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” ujar Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Pada pertemuan tersebut, ada lima hal yang disepakati. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.
“Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” tegas M. Agus Syafi.
Adapun 5 kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi adalah yang pertama, untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpacker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa.
Kedua, jemaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji.
Ketiga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh.
Keempat, ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
Kelima, memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK.@