Rekayorek.id, Portal berita dan wadah berbagi kreativitas

Aksara Jawa Untuk Label Sertifikasi Kandungan Produk Lokal

REKAYOREK.ID Surabaya sudah beraksara Jawa. Wujudnya berupa tulisan nama nama kantor pemerintah, yang sudah bertengger mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, hingga OPD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya serta Balai Kota dan DPRD Kota Surabaya. Meski demikian, punggawa kota tidak berpangku tangan.

Drs. A. Hermas Thony, Wakil ketua DPRD Kota Surabaya, yang juga sebagai Penasehat Komunitas Budaya, Puri Aksara Rajapatni, terus menggagas lahirnya kegiatan kreatif dalam hal penggunaan Aksara Jawa. Menurutnya, Aksara Jawa harus bisa memberi manfaat kepada masyarakat.

Ia menambahkan, Aksara Jawa dapat digunakan sebagai stempel resmi untuk memverifikasi produk produk barang dengan kandungan lokal. Aksara Jawa, sama halnya dengan Aksara Arab, yang sudah digunakan sebagai stempel (cap) untuk memverifikasi bahwa suatu produk itu dinyatakan halal.

Produk dengan kandungan lokal kering tempe kemasan dengan menggunakan Aksara Jawa. Foto: nanang

 

Pemerintah sedang menggalakkan produk produk lokal seperti UMKM atau lainnya, yang mengetengahkan komposisi 30 persen kandungan lokal sebagaimana diatur dalam perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dari sumber sucofindo.co.id bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan suatu aspek penting dalam hal rantai pasokan di dalam negeri. Kementerian, yang bertanggung jawab pada aspek ini, adalah Kementerian Perindustrian RI.

TKDN memberikan pengaruh penting pada pemasaran dan pengadaan barang di masyarakat. Definisi barang ialah untuk setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Sementara Perhitungan TKDN barang adalah menghitung persentase komponen dalam negeri dari material yang digunakan, kewarganegaraan tenaga kerja, serta kepemilikan dan negara asal alat kerja dipakai.

Kebijakan ini menjadi peluang penting bagi kota Surabaya untuk berpihak pada produk produk, yang menggunakan bahan bahan lokal. Karenanya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong lahirnya suatu lembaga, yang bernama Badan Akreditasi Produk Lokal (BAPL). Dari Badan inilah dikeluarkan Sertifikat Lokal untuk barang yang telah menggunakan komposisi 30 persen bahan bahan lokal.

“Seiring dengan upaya membumikan Aksara Jawa dan mendukung penggunaan produk lokal, maka diperlukan satu badan yang mengurusi sertifikasi atas barang yang telah menggunakan bahan bahan lokal. Cap sertifikasi atau legitimasi ini menggunakan Aksara Jawa, “ꦭꦺꦴꦏꦭ꧀”. Ini sama halnya dengan cap halal yang menggunakan Aksara Arab”, jelas Thony, tokoh penggerak budaya Surabaya.

Gagasan Thony ini relevan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ishii Yutaka, AH Thony, Christianto dan Nanang (penulis). Foto: nanang

 

Sementara itu, Ishii Yutaka, dalam diskusi dengan A. Hermas Thony mengenai penggunaan Aksara Jawa pada Kamis sore (18/4/24) mengatakan bahwa produk barang yang menggunakan Aksara Jawa bisa mendapat insentif berupa potongan pajak.

Dengan begitu Aksara Jawa tidak hanya digunakan pada kantor kantor pemerintah Kota Surabaya, tapi pada produk produk yang diproduksi di Surabaya.@nanang

Komentar
Loading...