Anggota Iperindo Ditarik PNBP Double
REKAYOREK.ID Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Pusat, Anita Puji Utami mengatakan ijin pemanfaatan ruang laut adalah kewenangan dari pemerintah.
“Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL adalah izin baru yang baru diberlakukan padahal galangannnya sudah ada lama. Kami berharap justru pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi industri supaya iklim berusaha lebih kondusif”, jawabnya.
Anita menjelaskan pengurusan PKKPRL dari awal semua anggota IPERINDO sudah melakukan pengurusan. Akan tetapi semua perlu proses sampai berbulan-bulan malah tahunan. Bulan lalu pihaknya melakukan sosialisasi kembali bersama sama KKP di Jakarta. Karena tahapan prosesnya ini banyak yang harus dilalui. “Silahkan bisa ditanyakan ke KKP”, lanjutnya.
Anita juga mengeluh mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pasalnya perusahaan galangan kapal dipungut PNBP oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami dari sisi industri terkena dampak PNBP yang double baik terkait PNBP dari Tersus/TUKs serta PNBP dari adanya ijin PKKPRL”, keluhnya.
Jadi, lanjut Anita, ada dua kementerian yang pungut PNBP. “Mohon saudara bisa bantu suarakan ini,” harapnya.
Anita yang juga sebagai Direktur PT Adiluhung Sarana Segara Indonesia (ASSI) itu mengatakan industri galangan kapal memberikan multiflyer efek kepada lainnya. “Jadi tolong didukung semuanya”, pintanya.
Ketika media pihaknya kembali menanyakan mengenai kelengkapan perizinan dari PT ASSI tersebut, dia menjawab “Kalau di Adiluhung silahkan ditanyakan ke instansi terkait pak”, ujarnya singkat.@tim